Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

RUU Amandemen Wakaf 2024 akan Merampas Tanah Umat Islam India

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2024 14:32 2:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2024 14:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Wakaf tahun 2024 yang dipresentasikan di Parlemen India baru-baru ini digambarkan oleh Dr Zakir Naik sebagai “upaya untuk merampas tanah milik umat Islam”, lapor 5Pillars UK.

RUU tersebut diajukan pada bulan Agustus oleh Menteri Urusan Minoritas Persatuan India Kiren Rijiju dan dikecam oleh pihak oposisi sebagai RUU yang “memecah belah”, “anti-minoritas”, dan “inkonstitusional”.

Singkatnya, hal ini membatasi kewenangan Badan Wakaf Islam (sebagai pemilik utama tanah) dalam mengelola harta bendanya dan bertujuan untuk meningkatkan peraturan pemerintah terhadapnya.

Partai-partai oposisi India mengklaim bahwa amandemen tersebut bertujuan untuk merampas tanah, aset, dan hak komunitas Muslim yang dijamin berdasarkan Pasal 26 Konstitusi India, yang mencakup kebebasan mengelola urusan agama.

Sebagai tanggapan, pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa berpandangan bahwa tuntutan terhadap peraturan properti wakaf datang dari komunitas Muslim itu sendiri dan bertujuan untuk memerangi salah urus dan menciptakan lebih banyak transparansi.

Baca Juga

Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

RUU tersebut bermaksud untuk membatasi kekuasaan dewan wakaf dalam pengelolaan properti mereka dan meningkatkan intervensi pemerintah.

Disarankan bahwa pendaftaran pada Kantor Pejabat Distrik harus diwajibkan untuk setiap properti Wakaf, sehingga memungkinkan penilaian yang tepat.

Selain itu, RUU tersebut menyatakan bahwa setiap harta milik negara yang diidentifikasi atau dinyatakan sebagai harta wakaf, sebelum atau sesudah dimulainya pemberlakuan undang-undang tersebut, tidak akan dianggap sebagai harta wakaf.

Pejabat daerah akan bertanggung jawab untuk menentukan apakah suatu properti merupakan properti wakaf atau tanah pemerintah dan keputusannya bersifat final.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AmandemenHeadlineParlemen IndiaRancangan Undang undangRUUtanah umat Islamwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Otak Pria Berdarah Usai Mendengarkan Musik DJ
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Al Azhar Ini Terima Tantangan YouTuber Guru Gembul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

19 Oktober 2026 12:57
drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

19 Oktober 2026 12:54
Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

17 Oktober 2026 21:46
Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

17 Oktober 2026 10:37
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?