Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

RUU Amandemen Wakaf 2024 akan Merampas Tanah Umat Islam India

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2024 14:32 2:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2024 14:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Wakaf tahun 2024 yang dipresentasikan di Parlemen India baru-baru ini digambarkan oleh Dr Zakir Naik sebagai “upaya untuk merampas tanah milik umat Islam”, lapor 5Pillars UK.

RUU tersebut diajukan pada bulan Agustus oleh Menteri Urusan Minoritas Persatuan India Kiren Rijiju dan dikecam oleh pihak oposisi sebagai RUU yang “memecah belah”, “anti-minoritas”, dan “inkonstitusional”.

Singkatnya, hal ini membatasi kewenangan Badan Wakaf Islam (sebagai pemilik utama tanah) dalam mengelola harta bendanya dan bertujuan untuk meningkatkan peraturan pemerintah terhadapnya.

Partai-partai oposisi India mengklaim bahwa amandemen tersebut bertujuan untuk merampas tanah, aset, dan hak komunitas Muslim yang dijamin berdasarkan Pasal 26 Konstitusi India, yang mencakup kebebasan mengelola urusan agama.

Sebagai tanggapan, pemerintah Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa berpandangan bahwa tuntutan terhadap peraturan properti wakaf datang dari komunitas Muslim itu sendiri dan bertujuan untuk memerangi salah urus dan menciptakan lebih banyak transparansi.

Baca Juga

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

RUU tersebut bermaksud untuk membatasi kekuasaan dewan wakaf dalam pengelolaan properti mereka dan meningkatkan intervensi pemerintah.

Disarankan bahwa pendaftaran pada Kantor Pejabat Distrik harus diwajibkan untuk setiap properti Wakaf, sehingga memungkinkan penilaian yang tepat.

Selain itu, RUU tersebut menyatakan bahwa setiap harta milik negara yang diidentifikasi atau dinyatakan sebagai harta wakaf, sebelum atau sesudah dimulainya pemberlakuan undang-undang tersebut, tidak akan dianggap sebagai harta wakaf.

Pejabat daerah akan bertanggung jawab untuk menentukan apakah suatu properti merupakan properti wakaf atau tanah pemerintah dan keputusannya bersifat final.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AmandemenHeadlineParlemen IndiaRancangan Undang undangRUUtanah umat Islamwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Otak Pria Berdarah Usai Mendengarkan Musik DJ
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Al Azhar Ini Terima Tantangan YouTuber Guru Gembul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?