Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemantau Independen Dorong Raperda Miras Segera Dirampungkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 September 2024 21:11 9:11 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 September 2024 21:20
Bagikan
Ilustrasi: Miras
Bagikan

Hidayatullah.com—Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta berharap pihak eksekutif dan legislatif setempat dapat segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (Miras) serta pelarangan minuman oplosan.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, dasar hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengawasan, pengendalian, dan penindakan minuman keras masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras), yang hal tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Sudah berumur 71 tahun, sudah usang sekali sehingga dapat berdampak pada belum optimal dan maksimal dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras termasuk miras oplosan,” kata Kamba, Ahad (29/9/2024).

Kamba menegaskan, perlu adanya pembaharuan regulasi guna pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras dapat berjalan efektif dan optimal. Sehingga seusai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

“Raperda terkait miras ini menurut catatan Forpi Kota Yogyakarta merupakan salah satu dalam tanda kutip PR yang belum rampung oleh anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019 – 2024 lalu. Sehingga Forpi Kota Yogyakarta berharap dapat segera dirampungkan pada dewan periode 2024 – 2029 bersama pihak eksekutif,” ujar Kamba.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Kamba menyebutkan, jika Raperda tentang Miras sudah masuk tahapan pembasahan (prioritas) di legislatif, idealnya tidak perlu butuh waktu lama untuk merampungkan Raperda miras tersebut.

“Harapannya dengan rampungnya Raperda tentang Miras, maka pihak Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan sebagai penegak Perda dapat dilakukan secara maksimal dan optimal,” ucap Kamba.

Kamba juga berharap, sembari menunggu Raperda miras dirampungkan, maka pihak Pol PP Kota Yogyakarta tidak boleh kendor untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras yang melanggar aturan. “Ajak stakeholder terkait, misalnya Kalurahan dan Kemantren sebagai penanggungjawab wilayah,” kata Kamba, menegaskan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FORPIForum Pemantau IndependenMinuman kerasminuman oplosanMirasRancangan Peraturan DaerahRaperda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Hindu Serukan Kekerasan terhadap Umat Islam di Uttarakhand, India
Tulisan selanjutnya PBNU: Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo terkait Jabatan Menteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

31 Agustus 2026 21:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?