Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Puluhan Pria Aceh Terjaring Razia Busana yang Digelar Satpol PP dan WH

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 November 2024 11:17 11:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 November 2024 11:30
Bagikan
Razia busana oleh WH dan Satpol PP aceh
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebanyak 21 laki-laki dan 1 wanita terjaring dalam razia busana yang digelar oleh Satpol PP dan WH Aceh di kawasan Simpang Mesra, Banda Aceh, Rabu, 30 Oktober 2024.

Razia busana ini bagian dari tindaklanjut dari laporan masyarakat dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyampaikan maraknya laki-laki menggunakan celana pendek di tempat umum.

“Saat ini cukup marak para laki-laki yang menggunakan celana pendek dan perempuan menggunakan baju ketat sehingga atas laporan dan pengaduan dari berbagai pihak tersebut, kita lakukan sosialisasi razia kepada masyarakat yang melintas di wilayah Banda Aceh,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki usai melakukan razia.

Sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi apapun terkait pelanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.

Sementara itu, dalam razia ini, petugas lebih mengutamakan upaya pembinaan daripada penindakan. Para pelanggar yang terjaring diberikan teguran lisan dan sosialisasi mengenai aturan berpakaian yang sesuai syariat Islam.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mereka juga diberikan salinan Qanun Aceh terkait dengan pelanggaran syariat. “Mereka juga diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pakaian,” ujarnya.

Menariknya, razia kali ini tidak hanya menjaring masyarakat umum, tetapi juga sejumlah mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya berpakaian sesuai syariat Islam masih perlu ditingkatkan di kalangan generasi muda.

“Jumlahnya itu 50-50, ada mahasiswa juga masyarakat umum,” ungkap Marzuki.

Selain itu, Marzuki mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aceh QonunBanda AcehHeadlinerazia busanaSatpol PPsyariat IslamWilayatul Hisbah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Pemicu Kekerasan, Sri Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Atur Peredaran Miras
Tulisan selanjutnya Meluruskan Bung Karno terkait Kisah Zainab binti Jahsyin di Buku “Penyambung Lidah Rakyat”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?