Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Banyak Pemicu Kekerasan, Sri Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Atur Peredaran Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 November 2024 12:15 12:15 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 November 2024 11:15
Bagikan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Bagikan

Hidayatullah.com—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlu regulasi yang lebih jelas mengatur penjualan minuman keras (Miras) secara daring. Hal ini dilakukan menanggapi kasus penyalahgunaan konsumsi minuman keras yang marak di DIY.

Menurutnya, saat ini tidak ada aturan mengenai transaksi minuman keras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.

“Bupati wali kota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta belum lama ini.

“Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya, “ tambahnya.

Sri Sultan menyebut masalah ini telah menjadi keresahan masyarakat, karena peredaran minuman keras yang tidak terkendali.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Menurut Sri Sultan, saat ini pengaturan terkait Miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Perlu adanya pembaharuan, sehingga peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan.

Sebelumnya, Sri Sultan memanggil seluruh bupati/walikota se-DIY untuk menangani terkait peredaran miras yang makin meresahkan. Sri Sultan mengatakan, telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.

Sri Sultan menekankan, harus mengontrol peredaran ini, karena selain keluhan sudah semakin banyak, dampaknya pun sangat negatif.

“Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup,” tambahnya.

Sultan menjelaskan bahwa penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

Menurut Sultan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/ wali kota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.

“Peredaran Miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/ kota, “ kata dia.

“Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari Bupati dan Wali Kota yang mengatur peredaran ini,” tegas Sri Sultan.

Meskipun undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman.

Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya. Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring.

“Kita nggak akan bisa berbuat apa apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman keras lewat online, kita nggak ada aturan itu. Makanya dengan keputusan bupati/ walikota harapan saya ada keputusan bupati/ wali kota menyangkut peredaran miras online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online,” tutup Sultan.

Terkait dengan akibat Miras yang berpotensi meningkatkan konflik kejahatan dan kekerasan di DIY, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB), menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur DIY, dan diterima oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Waljito, Koordinator Lapangan FKYB menyampaikan keprihatinan terkait kemudahan akses masyarakat terhadap Miras, terutama bagi mereka yang belum berhak mengonsumsinya.

“Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah Miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya,” ungkap Waljito.

Waljito menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, mengingat situasi saat ini sudah mencapai kondisi darurat.

Setiap konflik yang terjadi selalu melibatkan Miras, sehingga perlu dilakukan tindakan cepat untuk mencegah hal ini berulang.

Penegakan hukum menurut Waljito harus dilaksanakan dengan baik. Potensi konflik akan muncul, salah satunya karena lemahnya penegakan hukum.

Ia berharap, jika terjadi permasalahan kerusuhan dan peristiwa kriminal, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan dan segera diproses, kemudian ditindak secara tegas. Tidak terkecuali yang disebabkan oleh Miras.

“Restorative justice itu diabaikan. Artinya kalau dulu ada upaya pendekatan, upaya perdamaian itu diabaikan dulu. Karena ini sudah sangat kriminal dan sangat meresahkan. Intinya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Merespons hal ini, Pemda DIY sebelumnya telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur untuk membahas langkah-langkah penertiban Miras.

Pertemuan tersebut melibatkan Penjabat (PJ) Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota untuk segera menyusun regulasi yang efektif dalam pengelolaan peredaran Miras di wilayah mereka.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gubernur DIYHeadlinekejahatanMinuman kerasMirasSri Sultan Hamengku Buwono XYogyakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Thailand Batalkan Dakwaan “Genosida Tak Bai”, Para Jenderal Bebas Melenggang
Tulisan selanjutnya Puluhan Pria Aceh Terjaring Razia Busana yang Digelar Satpol PP dan WH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?