Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota DPRI RI Usulkan Penangkapan Kepala Militer Myanmar  

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Desember 2024 14:18 2:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Desember 2024 14:55
Bagikan
Jenderal Min Aung Hlaing
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menilai permintaan penerbitan surat perintah penangkapan pemimpin militer Myanmar oleh Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya sebagai terobosan bagi persoalan krisis di Myanmar.

Sebab, kata dia, situasi krisis politik, keamanan, dan kemanusiaan yang berkepanjangan di Myanmar sejak kudeta militer 1 Februari 2021 mengakibatkan semakin sulit dan peliknya persoalan Rohingya.

“Upaya Jaksa ICC ini dapat menjadi terobosan yang diharapkan menjadi solusi, tidak hanya bagi persoalan Rohingya, tetapi juga bagi krisis di Myanmar secara keseluruhan, bahwa memang harus ada yang bertanggung jawab atas kekejaman terhadap Rohingya tersebut,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Untuk itu, dia menyambut baik rencana Jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing terkait dengan persekusi terhadap etnis minoritas muslim Rohingya tersebut.

Dia menuturkan bahwa BKSAP melalui diplomasi parlemen juga secara konsisten mendorong penyelesaian segera bagi persoalan Rohingya, serta krisis politik di Myanmar.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dia menyebut meski sudah ada Five Point Consensus (5PC) yang disepakati para pemimpin ASEAN, termasuk Min Aung Hlaing sendiri, namun Rezim Militer Myanmar hingga saat ini masih tak bergeming.

“BKSAP juga tetap akan berupaya melalui jalur diplomasi parlemen, untuk mendorong pemberlakuan segera 5 poin konsensus. Harapannya, krisis dapat segera selesai dan persoalan Rohingya bisa cepat diatasi. Apalagi, spillover effect-nya sudah terasa di kawasan,” kata dia dikutip Antara News.

Pada Rabu (27/11/2024), Jaksa utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan permintaan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya.

Jaksa ICC, Karim Khan, menuduh Jenderal Senior Min Aung Hlaing bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk deportasi dan penganiayaan terhadap etnis Rohingya yang dilakukan di Myanmar dan sebagian Bangladesh dari 25 Agustus hingga 31 Desember 2017.

Menurut ICC, kekerasan tersebut menyebabkan lebih dari satu juta etnis Rohingya terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, sebagian besar melarikan diri ke Bangladesh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Kerja Sama Antar ParlemenBKSAPDPR RIMin Aung HlaingmyanmarRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Kasih Sayang Rasulullah Muhammad ﷺ terhadap Hewan
Tulisan selanjutnya WNI Asal Bangkalan Madura Terbebas dari Hukuman Mati di Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?