Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Anggota DPRI RI Usulkan Penangkapan Kepala Militer Myanmar  

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Desember 2024 14:18 2:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Desember 2024 14:55
Bagikan
Jenderal Min Aung Hlaing
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menilai permintaan penerbitan surat perintah penangkapan pemimpin militer Myanmar oleh Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya sebagai terobosan bagi persoalan krisis di Myanmar.

Sebab, kata dia, situasi krisis politik, keamanan, dan kemanusiaan yang berkepanjangan di Myanmar sejak kudeta militer 1 Februari 2021 mengakibatkan semakin sulit dan peliknya persoalan Rohingya.

“Upaya Jaksa ICC ini dapat menjadi terobosan yang diharapkan menjadi solusi, tidak hanya bagi persoalan Rohingya, tetapi juga bagi krisis di Myanmar secara keseluruhan, bahwa memang harus ada yang bertanggung jawab atas kekejaman terhadap Rohingya tersebut,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Untuk itu, dia menyambut baik rencana Jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing terkait dengan persekusi terhadap etnis minoritas muslim Rohingya tersebut.

Dia menuturkan bahwa BKSAP melalui diplomasi parlemen juga secara konsisten mendorong penyelesaian segera bagi persoalan Rohingya, serta krisis politik di Myanmar.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Dia menyebut meski sudah ada Five Point Consensus (5PC) yang disepakati para pemimpin ASEAN, termasuk Min Aung Hlaing sendiri, namun Rezim Militer Myanmar hingga saat ini masih tak bergeming.

“BKSAP juga tetap akan berupaya melalui jalur diplomasi parlemen, untuk mendorong pemberlakuan segera 5 poin konsensus. Harapannya, krisis dapat segera selesai dan persoalan Rohingya bisa cepat diatasi. Apalagi, spillover effect-nya sudah terasa di kawasan,” kata dia dikutip Antara News.

Pada Rabu (27/11/2024), Jaksa utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan permintaan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya.

Jaksa ICC, Karim Khan, menuduh Jenderal Senior Min Aung Hlaing bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk deportasi dan penganiayaan terhadap etnis Rohingya yang dilakukan di Myanmar dan sebagian Bangladesh dari 25 Agustus hingga 31 Desember 2017.

Menurut ICC, kekerasan tersebut menyebabkan lebih dari satu juta etnis Rohingya terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, sebagian besar melarikan diri ke Bangladesh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Kerja Sama Antar ParlemenBKSAPDPR RIMin Aung HlaingmyanmarRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Kasih Sayang Rasulullah Muhammad ﷺ terhadap Hewan
Tulisan selanjutnya WNI Asal Bangkalan Madura Terbebas dari Hukuman Mati di Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?