Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jaksa ICC Ingin Pemimpin Taliban Afghanistan Ditangkap Termasuk Akhundzada

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Januari 2025 19:37 7:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Januari 2025 19:37
Bagikan
Pemimpin Tertinggi Imarah Islam Afghanistan Amirul-Momineen Mawlavi Hebatullah Akhundzada bertemu sejumlah ulama di Kandahar membahas masa depan pendidikan dan hak-hak perempuan di bawah ajaran Islam/The Kabul Times
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang jaksa di International Criminal Court (ICC), hari Kamis (23/1/2025), mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan supaya surat perintah dikeluarkan untuk menangkap para pemimpin Taliban di Afghanistan, termasuk pemimpin tertingginya Haibatullah Akhundzada.

Tuduhan yang mendasarinya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dengan merebaknya diskriminasi terhadap wanita dan anak perempuan.

Jaksa Karim Khan mengatakan ada alasan kuat untuk mencurigai bahwa Akhundzada dan hakim agung Abdul Hakim Haqqani mengemban “tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender.”

Khan mengatakan wanita dan anak perempuan di Afghanistan, serta komunitas LGBTQ+, mengalami penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak berperikemanusiaan dan berkelanjutan oleh Taliban.

“Tindakan kami menandakan bahwa status quo bagi wanita dan anak perempuan di Afghanistan tidak dapat diterima,” imbuh Khan, seperti dilansir DW.

Baca Juga

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Ketika mengambil alih kekuasaan menyusul kepergian pasukan Amerika Serikat dan sekutunya dari Afghanistan pada Agustus 2021, otoritas Taliban berjanji akan memerintah secara lebih lunak dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya dari 1996-2001.

Akan tetapi, tidak lama kemudian Akhundzada mengeluarkan keputusan yang membatasi kehidupan kaum Hawa terutama di luar rumah dengan alasan mengikuti hukum Islam. Kaum wanita dilarang bekerja di luar rumah, meskipun mereka adalah tulang punggung keluarga. Wanita dilarang kuliah di perguruan tinggi, anak perempuan dibatasi bersekolah hanya sampai tingkat dasar. Bahkan, wanita dan anak perempuan tidak bebas mengunjungi taman-taman umum dan tempat pariwisata.

Pembantasan-pembatasan terhadap kaum Hawa itu dijuluki sebagai “gender apartheid” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Khan juga mengatakan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya juga dilakukan oleh Taliban.

“Perlawanan atau oposisi terhadap Taliban sudah, dan masih, ditekan secara brutal melalui kejahatan-kejahatan seperti pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, serta tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya,” kata Khan.

Sekarang permohonan jaksa itu akan dipertimbangkan oleh para hakim di ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda. Pertimbangan untuk mengeluarkan atau tidak satu surat penangkapan bisa memakan waktu berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfghanistanICCTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kedutaan Amerika Serikat Dilarang Mengibarkan Selain Bendera Nasional
Tulisan selanjutnya Kasus Serangan di Luar Kantor Charlie Hebdo Pria Pakistan Diganjar 30 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?