Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kasus Serangan di Luar Kantor Charlie Hebdo Pria Pakistan Diganjar 30 Tahun Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Januari 2025 20:30 8:30 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Januari 2025 20:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Paris, hari Kamis (23/1/2025), menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara atas seorang pria Pakistan atas serangan dengan senjata tajam di luar kantor tabloid satir Prancis Charlie Hebdo pada September 2020.

Pengadilan menyatakan Zaheer Mahmood, 29, bersalah dalam dakwaan percobaan pembunuhan dan terorisme yang menyebabkan dua orang terluka.

Mahmood saat melakukan aksinya meyakini bahwa dia menyerang karyawan Charlie Hebdo di Paris, tidak sadar bahwa tabloid satir itu sudah berpindah tempat sejak serangan Januari 2015 yang menewaskan belasan pekerja, termasuk beberapa kartunis ternama Prancis.

Serangan tahun 2015 dipicu oleh penerbitan karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad, yang kemudian mengundang perdebatan soal kebebasan berbicara dan toleransi keagamaan di berbagai belahan dunia.

Charlie Hebdo kemudian pada 2 September 2020 menerbitkan kembali karikatur tersebut, bertepatan dengan dimulainya persidangan kasus tahun 2015.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Dalam serangan tahun 2020, Mahmood dengan pisau jagal melukai dua staf kantor berita Premieres Lignes, yang disangkanya karyawan Charlie Hebdo.

Menurut pengacaranya, Mahmood – warga Pakistan yang memasuki Prancis pada 2019 secara ilegal – terpengaruh oleh seorang pendakwah ekstremis yang mendorongnya untuk melakukan “balas dendam untuk Nabi”.

Masih menurut pengacaranya, tindakan kliennya tersebut antara lain disebabkan karena dia masih merasakan keterikatan yang erat dengan negeri asalnya Pakistan meskipun sudah tinggal di Prancis.

“Di kepalanya dia tidak pernah meninggalkan Pakistan,” kata Alberic de Gayardon hari Rabu, seperti dilansir DW.

“Dia tidak dapat berbahasa Prancis, dia tinggal dengan orang-orang Pakistan, dia bekerja untuk orang Pakistan,” imbuhnya.

Lima orang lelaki Pakistan lainnya, sebagian masih di bawah umur saat serangan itu terjadi, juga menjadi terdakwa karena membantu Mahmood. Mereka dihukum penjara antara 3 sampai 12 tahun.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Charlie HebdoPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jaksa ICC Ingin Pemimpin Taliban Afghanistan Ditangkap Termasuk Akhundzada
Tulisan selanjutnya Kebakaran di Ladang Minyak Rumaila Iraq

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?