Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Gegara Dekrit Negara Darurat Yoon Suk Yeoul Didakwa Memimpin Pemberontakan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Januari 2025 06:40 6:40 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Januari 2025 06:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak kejaksaan Korea Selatan mendakwa Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan dengan mengeluarkan dekrit negara dalam status darurat pada 3 Desember, meskipun hanya berlangsung beberapa jam saja.

Pemberontakan merupakan salah satu dari segelintir tuntutan pidana di mana presiden Korea Selatan tidak memiliki kekebalan. Pelakunya dapat dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati, meskipun Korea Selatan belum pernah mengeksekusi seorang pun selama beberapa dekade terakhir.

“Jaksa penuntut telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan,” kata jubir untuk oposisi dari Partai Demokrat Han Min-soo, dalam konferensi pers, seperti dilansir Reuters hari Ahad (26/1/2025).

“Hukuman terhadap pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai,” ujarnya.

Yoon dan tim pengacaranya di dalam sidang pemakzulannya pekan lalu mengatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan status darurat sepenuhnya, dan kebijakan itu diambil hanya sebagai peringatan guna mengakhiri kebuntuan politik kala itu.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Bersamaan dengan proses pengadilan pidananya, Mahkamah Agung akan memutuskan apakah pemakzulan Yoon oleh parlemen sah untuk dilakukan atau dia harus dikembalikan ke kursi presiden. Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskannya.

Parlemen Korea Selatan yang dikuasai partai-partai oposisi pada 14 Desember 2024 memutuskan untuk memberhentikan Yoon dari jabatan presiden, menjadikannya presiden kedua dari kalangan konservatif yang dimakzulkan di Korea Selatan.

Yoon mencabut status darurat militer sekitar enam jam setelah anggota parlemen – yang berhadapan dengan tentara untuk memasuki gedung parlemen – menolak dekrit tersebut.

Tentara yang dilengkapi dengan senapan, pelindung tubuh dan peralatan penglihatan malam terlihat memasuki gedung parlemen melalui jendela yang pecah selama konfrontasi dramatis tersebut.

Apabila Mahkamah Agung mengukuhkan pemakzulan Yoon, pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu 60 hari.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Korea SelatanYoon Suk Yeol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya CIA Bilang Kebocoran Laboratorium Penyebab Covid-19
Tulisan selanjutnya (Video) Ratusan Ribu Pengungsi Jalan Kaki Kembali ke Gaza dengan Bertakbir Hari Raya 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?