Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ketentuan Dam Haji Tamattu akan Dikaji Ulang dalam Munas NU 2025  

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Januari 2025 13:44 1:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Januari 2025 13:43
Bagikan
munas konbes nu
Bagikan

Hidayatullah.com—Salah satu masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2025 adalah soal ketentuan dam haji tamattu’ atau denda yang harus dibayarkan jamaah haji karena ketentuan syariat.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Ma’afi menyampaikan, dam haji tamattu’ sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas NU 2023. Kini, ketentuan itu akan ditinjau ulang.

“Ada pembahasan terkait dengan melakukan telaah ulang terkait dengan hasil Munas tahun kemarin (2023) mengenai penyembelihan dam tamattu’ di Indonesia dan didistribusikan (dagingnya) di Indonesia,” ujarnya kepada NU Online di Gedung PBNU lantai 4, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat belum lama ini.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu mengatakan bahwa putusan Munas 2023 menghadirkan dua pendapat yang salah satunya membolehkan melakukan penyembelihan dam haji tamattu’ dan didistribusikan di Indonesia.

“Dan didistribusikan untuk para fuqara (orang fakir) dan masakin (orang yang membutuhkan) di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Hasil Munas Alim Ulama NU 2023 memutuskan bahwa dam haji tamattu’ hanya boleh disembelih di Tanah Haram, Makkah Al-Mukarramah. Sementara, daging hewan dam haji tamattu’ boleh didistribusikan di wilayah Indonesia.

“Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2023 KH Hasan Nuri Hidayatullah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Keputusan tersebut didasarkan pandangan yang kuat para ulama, walau terdapat beberapa pandangan yang mencampuradukkan (talfiq) pandangan lintas mazhab. Namun, ada ulama yang memperbolehkan talfiq dalam keadaan tertentu, tetapi mayoritas ulama melarangnya.

Menurutnya, Indonesia tidak dalam kondisi darurat, sehingga penyembelihan dam di Indonesia masih tidak diperlukan dan harus tetap dilakukan di Tanah Haram.

Sebagai informasi, PBNU akan menggelar Munas Alim Ulama NU pada 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dam haji tamattu'dendajamaah hajiMunas NU 2025Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertama Kalinya, Denmark Mendakwa 2 Orang Penghina Al-Quran
Tulisan selanjutnya Sambut Keputusan 3 Menteri, Pariaman Siapkan Program Tahfidz selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?