Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ketentuan Dam Haji Tamattu akan Dikaji Ulang dalam Munas NU 2025  

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Januari 2025 13:44 1:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Januari 2025 13:43
Bagikan
munas konbes nu
Bagikan

Hidayatullah.com—Salah satu masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2025 adalah soal ketentuan dam haji tamattu’ atau denda yang harus dibayarkan jamaah haji karena ketentuan syariat.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Ma’afi menyampaikan, dam haji tamattu’ sebenarnya sudah diputuskan dalam Munas NU 2023. Kini, ketentuan itu akan ditinjau ulang.

“Ada pembahasan terkait dengan melakukan telaah ulang terkait dengan hasil Munas tahun kemarin (2023) mengenai penyembelihan dam tamattu’ di Indonesia dan didistribusikan (dagingnya) di Indonesia,” ujarnya kepada NU Online di Gedung PBNU lantai 4, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat belum lama ini.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU itu mengatakan bahwa putusan Munas 2023 menghadirkan dua pendapat yang salah satunya membolehkan melakukan penyembelihan dam haji tamattu’ dan didistribusikan di Indonesia.

“Dan didistribusikan untuk para fuqara (orang fakir) dan masakin (orang yang membutuhkan) di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Hasil Munas Alim Ulama NU 2023 memutuskan bahwa dam haji tamattu’ hanya boleh disembelih di Tanah Haram, Makkah Al-Mukarramah. Sementara, daging hewan dam haji tamattu’ boleh didistribusikan di wilayah Indonesia.

“Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2023 KH Hasan Nuri Hidayatullah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Keputusan tersebut didasarkan pandangan yang kuat para ulama, walau terdapat beberapa pandangan yang mencampuradukkan (talfiq) pandangan lintas mazhab. Namun, ada ulama yang memperbolehkan talfiq dalam keadaan tertentu, tetapi mayoritas ulama melarangnya.

Menurutnya, Indonesia tidak dalam kondisi darurat, sehingga penyembelihan dam di Indonesia masih tidak diperlukan dan harus tetap dilakukan di Tanah Haram.

Sebagai informasi, PBNU akan menggelar Munas Alim Ulama NU pada 5-7 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dam haji tamattu'dendajamaah hajiMunas NU 2025Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertama Kalinya, Denmark Mendakwa 2 Orang Penghina Al-Quran
Tulisan selanjutnya Sambut Keputusan 3 Menteri, Pariaman Siapkan Program Tahfidz selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Berita
1 September 2026 09:01
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?