Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pertama Kalinya, Denmark Mendakwa 2 Orang Penghina Al-Quran

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Januari 2025 13:56 1:56 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Januari 2025 11:45
Bagikan
Pembakaran Al-Quran di Denmark
Bagikan

Hidayatullah.com—Untuk pertama kalinya dalam sejarah Denmark, dua orang didakwa dengan tuduhan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Quran, menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum pada hari Jumat, 24 Januari 2025.

“Jaksa Penuntut Umum di Kopenhagen telah menangani kasus pertama pelanggaran Pasal 110e(2) KUHP Denmark mengenai perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci agama,” kata kantor kejaksaan umum dalam sebuah pernyataan.

Tuduhan itu diajukan setelah Menteri Kehakiman Denmark menyetujui proposal untuk melanjutkan kasus tersebut, pernyataan itu menambahkan.

Menurut jaksa, insiden itu diyakini terjadi pada 15 Juni 2024, saat Festival Rakyat di Pulau Bornholm.

Tersangka dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Al-Quran di dalam tenda tersebut, baik secara terang-terangan maupun dengan maksud agar perilakunya itu diketahui khalayak yang lebih luas.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Penilaian kami, terkait dengan peristiwa di Hari Raya Idulfitri tersebut, telah terjadi perlakuan yang tidak pantas terhadap Al Quran dan kejadian tersebut terjadi di depan umum karena dihadiri oleh beberapa orang dan juga terekam dan disiarkan secara langsung melalui Facebook,” kata pernyataan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Lise-Lotte Nilas membenarkan bahwa tersangka telah diajukan denda.

Kasus ini diserahkan ke Pengadilan Bornholm untuk dijadwalkan tetapi tanggal persidangan belum ditetapkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:denmarkislamofobiaJaksa Penuntut Umumkitab suci Al-Quranpembakar al_Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prabowo Berharap Gencatan Senjata Permanen dan Kemerdekaan Palestina
Tulisan selanjutnya munas konbes nu Ketentuan Dam Haji Tamattu akan Dikaji Ulang dalam Munas NU 2025  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?