Hidayatullah.com—Untuk pertama kalinya dalam sejarah Denmark, dua orang didakwa dengan tuduhan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Quran, menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum pada hari Jumat, 24 Januari 2025.
“Jaksa Penuntut Umum di Kopenhagen telah menangani kasus pertama pelanggaran Pasal 110e(2) KUHP Denmark mengenai perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci agama,” kata kantor kejaksaan umum dalam sebuah pernyataan.
Tuduhan itu diajukan setelah Menteri Kehakiman Denmark menyetujui proposal untuk melanjutkan kasus tersebut, pernyataan itu menambahkan.
Menurut jaksa, insiden itu diyakini terjadi pada 15 Juni 2024, saat Festival Rakyat di Pulau Bornholm.
Tersangka dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Al-Quran di dalam tenda tersebut, baik secara terang-terangan maupun dengan maksud agar perilakunya itu diketahui khalayak yang lebih luas.
“Penilaian kami, terkait dengan peristiwa di Hari Raya Idulfitri tersebut, telah terjadi perlakuan yang tidak pantas terhadap Al Quran dan kejadian tersebut terjadi di depan umum karena dihadiri oleh beberapa orang dan juga terekam dan disiarkan secara langsung melalui Facebook,” kata pernyataan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Lise-Lotte Nilas membenarkan bahwa tersangka telah diajukan denda.
Kasus ini diserahkan ke Pengadilan Bornholm untuk dijadwalkan tetapi tanggal persidangan belum ditetapkan.*