Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perceraian Meningkat Tajam, Kemenag Buat 11 Strategi 

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 April 2025 15:21 3:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 April 2025 15:20
Bagikan
Menag Nasaruddin Umar
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan saat ini terjadi fenomena perceraian pada pasangan suami-istri usia perkawinan muda dengan jumlah mencapai 80 persen.

“Jadi, tampak pasangan perkawinan muda mereka harmonis, tapi sangat rentan perceraian,” ujarnya di sela-sela Rakernas Badan Pengawas Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menag menyebut, usia perkawinan muda tersebut di bawah lima tahun. Dan, fenomena perceraian saat ini meningkat, sementara angka perkawinan turun.

Lebih jauh Nasaruddin mengatakan, penyebab angka perceraian terbesar karena faktor ekonomi. Selain itu juga disebabkan oleh perbedaan pandangan politik.

“Sebanyak 3.000 kasus perceraian disebabkan karena murtad (pindah agama), 500 kasus disebabkan perbedaan politik,” kata Menag dikutip laman rri.

Baca Juga

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Penyebab lain misalnya karena terjerat kasus narkoba, perbedaan status sosial, dan perbedaan suku etnis. Dari kasus perceraian, dikatakan Menag, akan menyebabkan dua orang menjadi miskin, yakni istri dan anak-anak.

Menurut Nasaruddin, tidak sedikit kasus kriminalitas dilakukan oleh anak-anak korban perceraian.

“BP4 mengusulkan undang-undang (UU) untuk menyelematkan rumah tangga. Apalagi, fenomena yang muncul sekarang 65 persen perceraian dilakukan oleh perempuan,” ujarnya.

“Kami akan perkuat BP4, karena dampak sosial perceraian itu besar. Kami juga akan rekomendasi sertifikat pranikah guna menyelamatkan rumah tangga,” kata Menag menandaskan.

11 Strategi Kemenag  

Untuk menekan angka perceraian, Menag Nasaruddin Umar merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dijalankan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).  

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian,” ujar Menag Umar di Jakarta, dikutip rri, Selasa (22/4/2025).

Ia menyebut 11 langkah strategis tersebut, pertama, memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

Kedua, proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah. Ketiga, berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh,  keempat, melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

Damm kelima, menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua. Keenam, bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

Ketujuh, memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Kedelapan, menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

Kesembilan, melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh. Kesepuluh, menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

Terakhir, menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan. Agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan mengakui, bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. “Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” katanya. Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4. “BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” katanya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MenagMenteri AgamaNasaruddin UmarPerceraianperkawinan mudasuami istri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi X DPR RI Setuju Pemerintah Berencana Kembalikan Penjurusan Siswa SMA
Tulisan selanjutnya Pejuang Al-Qassam Rilis Sandera ‘Israel’ yang Masih Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?