Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Australia Larang YouTube Diakses Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Juli 2025 16:12 4:12 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Juli 2025 15:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Australia memberlakukan larangan YouTube diakses oleh anak berusia di bawah 16 tahun, guna melindungi anak-anak dari dampak buruk konten online.

“Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun 16 tahun,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese mengumumkan larangan tersebut hari Rabu (30/7/2025) seperti dilansir DW.

Tahun lalu, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan media sosial bagi remaja. Media sosial yang terdampak antar lain Facebook dan Instagram milik Meta, Snapchat serta TikTok. YouTube ketika itu dikecualikan karena populer di kalangan guru.

Namun sekarang Australia membatalkan pengecualian bagi YouTube setelah badan regulator internet di negara itu menunjukkan hasil survei yang menagatan 37% anak di bawah umur terpapar konten berbahaya di platform berbagi video tersebut.

“Kami ingin anak-anaknya terlebih dahulu mengenali siapa diri mereka sebelum berbagai platform yang menduga-duga siapa mereka,” kata Menteri Komunikasi Anika Wells dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

“Ada tempat bagi media sosial, tetapi tidak ada tempat bagi algoritma predator yang menarget anak-anak,” imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada November 2024 dan berlaku efektif per 10 Desember 2025, anak berusia di bawah 16 tahun tidak dibenarkan mengakses atau memiliki akun media sosial.

Perusaahan pengelola media sosial terancam denda sampai A$49,5 juta (€27 juta, $32 juta) apabila dinyatakan gagal menegakkan peraturan tersebut.

“Media sosial memiliki tanggung jawab sosial dsn tidak diragukan lagi anak-anak Australia terpapar dampak negatif platform-platform online. Oleh karena itu saya menegaskan untuk mengakhirnya. Saya berharap para orang tua Australia mengetahui bahwa kami mendukung mereka dari belakang,” kata Wells.

Keputusan hari Rabu itu bisa menjadi perseteruan baru dengan Alphabet, perusahaan induk Google dan YouTube yang pada 2021 mengancam akan mengakhiri layanan mereka di Australia sebagai respon atas UU yang mengharuskan mereka membayar ke media-media berita untuk konten yang muncul di mesin pencari online itu.

Menanggapi keputusan hari Rabu itu seorang juru bicara YouTube dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa YouTube bukan “media sosial”, melainkan platform berbagi video yang menyajikan konten berkualitas tinggi, yang koleksi videonya bisa diakses dengan gratis dan semakin banyak dilihat lewat layar televisi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Australiayoutube
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Palestina di Gaza yang kelaparan Komite Darurat Gaza Kecam Pernyataan Mesir Terkait Bantuan dan Evakuasi Medis
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Memuji Kurikulum Merdeka terkait Yahudi, Ada Apa?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?