Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Diduga Menarget Muslim Pemerintah Quebec Kanada Larang Peribadatan di Tempat Umum

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2025 20:10 8:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Agustus 2025 20:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi Quebec, Kanada, mengatakan akan melarang peribadatan dilakukan di tempat umum, langkah yang diprotes oleh kelompok-kelompok pembela hak sipil karena dianggap mendiskriminasikan kelompok minoritas dan melanggar “kebebasan demokratis dasar”.

Menteri Sekularisme Quebec Jean-François Roberge mengatakan langkah itu dipicu oleh semakin maraknya peribadatan yang dilakukan di jalan, yang digambarkannya sebagai “isu sensitif dan serius” dan menambahkan bahwa pemerintah selama ini memantaunya dengan “perasaan kurang selesa”. Roberge mengatakan pemerintah akan memberlakukan peraturan itu pada musim gugur, lansir The Guardian Jumat (29/5/2025).

Pengumuman tersebut menyusul pernyataan dari kepala pemerintahan Quebec, François Legault, yang merasa frustasi melihat maraknya peribadatan yang digelar di tempat umum di kota terbesar di provinsi itu, Montreal.

“Melihat orang-orang beribadah di jalan, di taman umum, ini bukan sesuatu yang kami inginkan di Quebec,” kata Legault tahun lalu. “Kalau Anda ingin beribadah, pergilah ke gereja atau masjid, bukan di tempat umum.”

Selama lebih dari setahun, kelompok Montreal4Palestine menggelar aksi protes setiap hari Ahad di luar Basilika Notre-Dame di kota itu, yang di antara agenda acaranya adalah berdoa bersama. Unjuk rasa itu juga mengundang demonstrasi tandingan.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Pemerintahan koalisi Avenir Québec yang dipimpin Legault menjadikan sekularisme sebagai prioritas, meloloskan undang-undang kontroversial Bill 21 pada tahun 2019.UU itu, yang berseberangan dengan piagam HAM dan kebebasan Quebec serta piagam HAM dan kebebasan Kanada, melarang para hakim, petugas kepolisian, sipir penjara dan guru menggunakan simbol-simbol keagamaan saat bekerja. Pekerja publik lain seperti sopir bus, dokter dan pekerja sosial hanya diharuskan menampakkan wajah mereka.

Pada tahun 2021, pengadilan tertinggi di Quebec mengukuhkan UU tersebut meskipun ada temuan bahwa isinya melanggar kebebasan berekspresi dan beragama kelompok minoritas relijius. Pemerintah daerah di Kanada bisa meloloskan undang-undang yang malanggar hak fundamental tertentu apabila mereka menggunakan mekanisme legal yang dikenal sebagai “notwithstanding clause”. Tidak jelas apakah Provinsi Quebec sekali lagi memanfaatkan klausa itu ketika meloloskan legislasi larangan beribadah di tempat umum.

Canadian Muslim Forum mengatakan pemerintah provinsi seharusnya lebih memusatkan perhatiannya kepada “masalah-masalah nyata, tidak menjadi polisi bagi hak-hak fundamental warganya” dan bukannya membuat kebijakan yang justru akan menimbulkan stigma bagi sekelompok masyarakat, menyulut eksklusi dan meremehkan kohesi sosial masyarakat Quebec.

Dorongan untuk melarang peribadatan di tempat umum itu menyusul laporan komite independen provinsi yang mempelajari bagaimana caranya untuk memperkuat sekularisme. Di antara 50 rekomendasi yang diajukan, komite itu menyarankan untuk memperluas larangan penggunaan simbol keagamaan di kalangan pekerja pengasuh anak.

Patut dicatat, laporan tersebut tidak menyerukan larangan ibadah di tempat umum di seluruh wilayah Quebec dan pengadaan perangkat baru untuk melindungi universitas dari kewajiban untuk mengadakan tempat ibadah. Sebaliknya, laporan tersebut menemukan bahwa pemerintah kota sudah memiliki “kompetensi yang diperlukan” untuk menegakkan aturan seputar ibadah di jalan.

Canadian Civil Liberties Association mengatakan larangan beribadah di tempat umum akan melanggar hak kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kebebasan untuk berkumpul secara damai dan kebebasaan untuk berserikat.

“Menindas ekspresi keagamaan yang dilakukan secara damai, baik secara individu maupun komunal, dengan menggunakan alasan sekularisme tidak hanya menyudutkan komunitas-komunitas berbasis agama tetapi juga melecehkan prinsip-prinsip inklusi, martabat dan kesetaraan,” kata Harini Sivalingam, direktur program kesetaraan di Canadian Civil Liberties Association.

Langkah pemerintah Quebec itu memperoleh dukungan dari sebagian tokoh politik lain.

Pemimpin Parti Québécois, Paul St-Pierre Plamondon, yang partainya unggul dalam jajak pendapat publik belum lama ini, menyebut peribadatan di tempat umum merupakan “perampasan ruang publik oleh kalangan fundamentalis keagamaan” dan dia berjanji akan melakukan pemungutan suara internal guna memutuskan sikap resmi partainya dalam masalah ini.

Di sisi lain, larangan itu mengundang kemarahan kelompok-kelompok peduli HAM dan hak-hak sipil.

“Mari kita perjelas di sini: bukan peribadatan di tempat publik yang mengganggu; umat Katolik sudah melakukan peribadatan di tempat umum selama puluhan tahun dan tidak pernah ada yang protes, meskipun orang Quebec sudah mencampakkan agama ke dalam tong sampah,” kata André Pratte, seorang mantan jurnalis dan senator, lewat platform X. “Bukan, yang mengganggu [menurut pemerintah] itu adalah Muslim yang shalat, sama halnya dalam larangan simbol agama yang sebenarnya hanya menarget kerudung [wanita] Muslim.”

Pratte mengatakan tidak perlu ada arsenal legislatif baru yang akan menjadikan praktik keagamaan hilang dari tempat umum, dan tindakan pemerintah kali ini mencerminkan sebuah pemerintahan yang tidak populer di mata rakyat yang mati-matian berusaha mendapatkan simpati opini publik.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kanadaMuslimQuebec
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dompet Dhuafa aksi demonstrasi Dompet Dhuafa Kerahkan Medis di Tengah Aksi Massa
Tulisan selanjutnya Iran Tangkap 8 Tersangka Mata-mata Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?