Hidayatullah.com — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyambut baik keputusan pemerintah RI untuk membentuk Ditjen Pesantren.
“Setahun lalu kami telah menyuarakan bahwa agar Undang-Undang Pesantren efektif, maka harus dibentuk Ditjen Pesantren. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pesantren,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025) di Jakarta.
Pria yang juga Katib Syuriyah PBNU itu berharap kehadiran Ditjen Pesantren dapat mengurangi kesenjangan pembiayaan antara sekolah formal milik pemerintah dan pesantren, sekaligus menghapus dikotomi pendidikan warisan kolonial.
Namun, Ikhsan mengingatkan agar nantinya pembiayaan terhadap pesantren tidak menjadi alasan bagi negara untuk menyeragamkan kurikulum sehingga menghilangkan identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi Islam.
“Yang perlu mendapat perhatian adalah ciri pendidikan pesantren yang mandiri, tangguh, dan berlandaskan akhlak serta ajaran Islam jangan sampai luntur karena standardisasi berlebihan,” tegasnya
Menurutnya, pesantren telah eksis jauh sebelum kemerdekaan dan memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta kecintaan kepada Tanah Air. Ikhsan juga menegaskan bahwa banyak pejuang kemerdekaan berasal dari lingkungan pesantren.
Perlu diketahui, pemerintah diperkirakan segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Pesantren serta tata kelola pendidikan pesantren secara nasional.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai menyalurkan dukungan anggaran melalui sejumlah program, seperti Dana Abadi Pesantren yang digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren, beasiswa gelar dan non-gelar, kompetensi tenaga pendidik, riset, serta layanan pendidikan keagamaan. Selain itu, terdapat program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren untuk memperkuat sarana dan prasarana.*




