Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Arab Saudi akan Izinkan Warga Asing Beli Properti, Makkah–Madinah Khusus Muslim

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 22 November 2025 12:15 12:15 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 22 November 2025 14:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Arab Saudi akan mengizinkan warga asing untuk memiliki dan berinvestasi di properti mulai Januari 2026, termasuk di Makkah dan Madinah yang dikhususkan untuk Muslim atau perusahaan tertentu.

Menurut laporan Bloomberg pada Jumat (21/11/2025), Otoritas Umum Real Estat (REGA) Arab Saudi resmi memperbarui undang-undang kepemilikan properti yang akan memungkinkan individu dan perusahaan di dalam negeri dan di luar negeri untuk membeli properti di Kerajaan.

Namun, tidak semua properti dan tanah boleh dibeli. Kawasan khusus untuk kepemilikan asing di Riyadh, Jeddah, serta kota suci Mekkah dan Madinah masih dalam peninjauan dan akan diterbitkan “segera” bersamaan dengan peraturan untuk aturan kepemilikan properti yang baru, kata Fahad bin Sulaiman, direktur eksekutif untuk kepemilikan properti non-Saudi di regulator tersebut.

Zona-zona tersebut ditetapkan “sangat luas” dan mencakup apa yang disebut mega proyek, ujarnya. Proporsi kepemilikan non-Saudi di area ini diperkirakan akan dibatasi hingga 70%-90%.

Fahad mengatakan pembeli harus beragama Islam untuk membeli properti di kedua kota suci tersebut, tetapi mereka tidak akan menghadapi batasan besar jika tidak.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Tidak ada persyaratan yang besar. Kami tidak ingin membatasi,” kata Fahad dalam sebuah wawancara di Cityscape Global pada hari Rabu di Riyadh. “Jika Anda membandingkan undang-undang saat ini dan undang-undang yang diperbarui, ada perbedaan yang signifikan.”

Pernyataan REGA ini mengklarifikasi beberapa detail terkait perubahan UU tanah menjelang rilis resmi. Peraturan tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan persetujuan, kata REGA.

Arab Saudi menyetujui perombakan undang-undang kepemilikan propertinya pada bulan Juli sebagai bagian dari upaya untuk menarik investasi asing dan memajukan agenda diversifikasi Visi 2030. Pasar properti telah menjadi pusat perhatian tahun ini karena krisis properti memperparah tantangan dalam menarik perusahaan, talenta, dan investasi ke Riyadh.

Regulator juga melonggarkan pembatasan di pasar modal dan berharap dapat segera mengizinkan kepemilikan mayoritas asing atas saham Saudi.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiHeadlineinvestasimadinahmakkahMuslimProperti
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mentan Amran: Peran Ulama Dorong Percepatan Swasembada Pangan Nasional
Tulisan selanjutnya Ketum DPP Hidayatullah KH Naspi Arsyad Munas MUI Sebagai Momentum Penguatan Peran Ulama Ketum DPP Hidayatullah: Munas MUI Sebagai Momentum Penguatan Peran Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?