Hidayatullah.com—Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan rumah kos. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pelarangan tegas kos-kosan dihuni secara campur antara laki-laki dan perempuan di kawasan permukiman.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung maupun fenomena tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, seperti yang sebelumnya pernah terjadi di sekitar area eks Lokalisasi Dolly.
“Kalau di permukiman, kos-kosannya tidak boleh bercampur. Kalau campur, itu nanti bisa ditiru anak-anak kecil. Ini yang tidak boleh. Jadi, kos laki-laki harus laki-laki semua, perempuan harus perempuan. Kalau rumah tangga harus beda lagi areanya,” ungkap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui media di Surabaya, Senin (24/11/2025).
“Kalau di permukiman, kos-kosannya tidak boleh bercampur. Kalau campur, itu nanti bisa ditiru anak-anak kecil. Ini yang tidak boleh. Jadi, kos laki-laki harus laki-laki semua, perempuan harus perempuan, kalau rumah tangga harus beda lagi areanya,” ujar Eri.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang dirancang secara matang bersama DPRD dan berbagai perangkat daerah terkait. Eri Kebijakan ini muncul menyusul ditemukannya kasus prostitusi di rumah-rumah kos yang berlokasi di sekitar eks Lokalisasi Dolly yang telah resmi ditutup beberapa waktu lalu.
Aparat kepolisian bersama Pemkot Surabaya melakukan razia dan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan kamar kos sebagai tempat bertransaksi.
“Mayoritas pelaku bukan warga Surabaya, dan apabila mereka terbukti warga Surabaya akan dilakukan pembinaan oleh Pemkot,” lanjut Eri.
Tidak hanya itu, Pemkot juga memperketat pengawasan dengan menyaratkan pengelola kos harus tinggal di lokasi agar bisa memberikan kontrol lebih baik terhadap aktivitas penghuni.
“Pengelola tempat kos seharusnya tinggal di bangunan yang sama agar pengawasan bisa maksimal,” tambah Eri.
Selain aspek pengaturan campur penghuni, Pemkot Surabaya mengedepankan perizinan ketat untuk rumah kos, termasuk wajib mendapatkan persetujuan minimal sepertiga warga sekitar. Regulasi ini bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekaligus meminimalisir dampak sosial negatif yang pernah dialami masyarakat Surabaya.
Ketua DPRD Surabaya mendukung penuh rencana Perda ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menata permukiman yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kota.
Langkah konkret lain adalah evaluasi sentra UMKM dan wisata edukasi di bekas lokalisasi Dolly oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya agar komunitas sekitar memiliki aktivitas positif yang dapat menjaga moral dan ketertiban.
Selain melakukan pengawasan, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan evaluasi agar sentra UMKM dan wisata edukasi di eks lokalisasi Dolly kembali ramai, sehingga warga bisa memiliki kegiatan yang positif dan menghasilkan.*




