Hidayatullah.com- Pengadilan di Pakistan, hari Sabtu (24/1/2026), menjatuhkan hukuman kurungan selama masing-masing 17 tahun atas dua pengacara bidang hak asasi manusia (HAM) disebabkan tulisannya di media sosial yang dianggap bermusuhan terhadap pemerintah dan institusi-institusi keamanan.
Dilansir Assosiated Press, hakim Afzal Majoka mengumumkan keputusan itu sehari setelah Zainab Mazari dan suaminya Hadi Ali Chattha ditangkap di Islamabad, menurut berkas dakwaan.
Pasangan itu sempat muncul sebentar lewat tautan video tetapi memboikot persidangan tersebut, sehingga membuat majelis hakim geram dan langsung mengeluarkan putusan. Keluarga dan teman-temannya mengecam keputusan tersebut.
Pengadilan menyatakan Mazari bersalah berkali-kali menulis di media sosial yang “menggambarkan agenda” dari kelompok separatis terlarang Baloch dan Taliban Pakistan.
Kasus bermula dari sebuah pengaduan pada bulan Agustus 2025 yang disampaikan ke National Cyber Crime Investigation Agency. Laporan itu mengatakan bahwa pasangan itu menggunakan media sosial untuk menjelekkan negara (pemerintah) beserta institusi keamanannya. Pasangan itu resmi menjadi terdakwa pada Oktober tahun lalu dan selalu menolak untuk menghadiri persidangan.
Kelompok-kelompok peduli HAM di dalam maupun luar negeri mengecam penangkapan Mazari dan suaminya dan menyerukan supaya keduanya segera dibebaskan.
Amnesty International dalam sebuah pernyataan hari Jumat (23/1/2026) mengatakan bahwa penahanan pasangan itu menandai pelecehan yudisial dan intimidasi yang terus-menerus dilakukan oleh otoritas Pakistan.
Amnesty mengatakan Mazari dan Chattha ditangkap saat dalam perjalanan menuju ke pengadilan untuk menghadiri persidangan, dengan saksi mata mengatakan bahwa aparat menggunakan kekuatan berlebihan saat meringkus kedua orang itu.
Tidak ada alasan yang diberikan untuk penangkapan mereka kala itu, sehingga para aktivis HAM mengkhawatirkan keselamatan mereka.
Sebagai pengacara Mazari dan Chattha sering mendampingi para jurnalis, tokoh politik dan aktivis HAM yang ditahan oleh aparat tanpa dakwaan formal atau tanpa proses peradilan.
Mazari merupakan anak perempuan dari Shireen Mazari, yang pernah menjabat menteri HAM di bawah pemerintahan PM Imran Khan.
Menteri Informasi Pakistan Attaullah Tarar memuji keputusan pengadilan atas pasangan suami-istri itu. “Apa yang kamu tabur itulah yang kamu tuai!” Tulisnyab di media sosial X, seraya menambahkan bahwa keduanya dihukum berdasarkan UU Siber.*




