Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Januari 2026 20:45 8:45 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Januari 2026 20:45
Bagikan
PM Jepang Shinzo Abe dan istrinya, Akie.
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman seumur hidup atas pelaku penembakan yang merenggut nyawa mantan perdana menteri Shinzo Abe tiga setengah tahun silam.

Tetsuya Yamagami, sekarang berusia 45 tahun, diringkus di lokasi kejadian pada Juli 2022 setelah menembak Abe dengan senjata rakitan buatannya sendiri, ketika mendiang perdana menteri itu sedang menyampaikan pidato kampanye di kota Nara. Abe, yang merupakan pejabat perdana menteri Jepang terlama, kala itu berusia 67 tahun.

Vonis bersalah langsung dipastikan setelah Yamagami mengakui pembunuhan Abe pada sidang pertama di Pengadilan Distrik Nara pada bulan Oktober 2022.

Saat membacakan hukuman hari Rabu (21/1/2026), hakim Shinichi Tanaka menyebut perbuatan terdakwa “tercela” dan mengatakan, “Jelas bahwa penggunaan senjata api di tengah keramaian merupakan kejahatan yang sangat berbahaya dan keji,” lapor lembaga penyiaran publik NHK seperti dilansir Reuters.

Hukuman seumur hidup tersebut sesuai dengan tuntunan jaksa, yang menyebut aksi penembakan itu sebagai “insiden yang sangat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jepang pasca-perang [Dunia II].”

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Tim pembela terdakwa meminta pengadilan memberikan hukuman tidak lebih dari 20 tahun, dengan alasan tindakan itu dipicu oleh masalah rumit keluarga Yamagami dengan Unification Church, gereja yang kerap dipandang sebagai sebuah sekte yang memiliki hubungan dengan Abe.

Mengutip paparan Yamagami, media Jepang melaporkan bahwa dia memendam amarah besar terhadap Unification Church setelah donasi dalam jumlah besar yang diberikan ibunya kepada gereja itu menyebabkan keluarganya mengalami kesulitan finansial parah. Dia menyalurkan amarahnya kepada Abe karena mantan perdana menteri itu pernah mengirimkan pesan video ke sebuah acara yang diadakan oleh kelompok yang berafiliasi dengan gereja tersebut.

Didirikan di Korea Selatan pada 1954, the Unification Church dikenal dengan kegiatan nikah massalnya dan menganggap para pengikutnya di Jepang sebagai sumber penting pendapatan finansialnya.

Pembunuhan terhadap Abe membuat publik bertanya-tanya seberapa jauh hubungan antara gereja itu dengan partainya LDP. Investigasi internal partai menemukan bahwa lebih dari seratus anggota parlemen Jepang memiliki hubungan dengan kelompok tersebut, yang menyebabkan banyak pemilih menjauhi LDP. Sejak usai Perang Dunia Kedua sampai sekarang, pemerintahan Jepang sebagian besar dipegang oleh LDP.

Abe sendiri menjabat perdana menteri dua kali dalam periode terpisah dengan total masa bakti 3.188 hari. Dia mengundurkan diri pada September 2020 dengan alasan kesehatan.

Anak didik politiknya, Sanae ⁠Takaichi sekarang memimpin Jepang dan LDP, tetapi popularitas partai sekarang relatif menurun.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengacara HAM Pakistan Dibui 17 Tahun Gegara Tulisan di Media Sosial
Tulisan selanjutnya Tim Gabungan Terus Bantu Evakuasi Korban Longsor di Bandung Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?