Hidayatullah.com Seorang wanita Indonesia berusia 29 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga hari Selasa (10/2/2026) dijatuhi hukuman penjara 6 bulan di Singapura, karena memperlakukan buruk bayi berusia empat bulan yang diasuhnya.
Menurut laporan CNA, wanita itu didakwa menyakiti bayi tersebut dengan cara memukul wajah si bayi dengan tangan anak itu sendiri beberapa kali. Peristiwa terjadi pada siang hari tanggal 2 Juni 2025.
Di persidangan diungkap bahwa bayi tersebut menangis dan membuat pengasuhnya Indah Komala Sari frustasi. Wanita itu lantas mencengkram tangan kanan si bayi dan memukulkannya ke wajah korban berkali-kali.
Penyiksaan itu disaksikan ibu korban secara langsung dari jauh lewat ponselnya yang terkoneksi dengan kamera pengawas di lokasi kejadian. Sang ibu segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Paramedis yang datang ke lokasi kejadian tidak menemukan luka pada bayi tersebut.
Jaksa penuntut meminta hukuman penjara 7 sampai 10 bulan, dengan argumentasi bahwa korban “sama sekali tidak berdaya dan sangat rentan.” Jaksa juga menegaskan bahwa merupakan “kebetulan sepenuhnya” sang ibu menggerakkan kamera menghadap terdakwa tepat sebelum tindak pidana itu terjadi.
Pengacara yang membela Indah, Anand Nalachandran, meminta hukuman 4 bulan penjara. Dia berargumen kliennya tidak mendapatkan istirahat yang cukup pada malam sebelumnya, karena si bayi tidak bisa tidur, dan dia bertindak dalam keadaan “putus asa” ketika bayi tersebut tidak dapat ditenangkan keesokan harinya.
Nalachandran menyatakan bahwa kliennya tidak membenarkan perilakunya dan memahami bahwa kesalahan tersebut telah “mengubah jalan hidupnya.”
Indah menyatakan dirinya bersalah dalam satu dakwaan perbuatan buruk terhadap anak yang melanggar Undang-Undang Anak dan Remaja. Tindakan pidana ini diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara, denda paling banyak S$8.000 (RM24.879), atau keduanya.*




