Hidayatullah.com– Otoritas Singapura telah melaksanakan hukuman mati terhadap seorang warga negara Malaysia yang tertangkap membawa heroin murni tidak kurang dari 52,77 gram.
“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Lingkesvaran Rajendaren dilaksanakan pada tanggal 11 Februari. Lingkesvaran sudah mendapatkan proses hukum yang semestinya, dan diwakili oleh penasihat hukum selama persidangan dan bandingnya,” kata Central Narcotics Bureau (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita Bernama hari Kamis (12/2/2026).
Lingkesvaran, 33, dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba jenis diamorfin atau heroin murni seberat tidak kurang dari 52,77 gram dan dijatuhi hukuman mati pada tanggal 15 Oktober 2018.
Permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Banding pada tanggal 27 Maret 2019.
“Setelah bandingnya ditolak, Lingkesvaran mengajukan delapan permohonan pasca-banding. Semua permohonan ini telah ditolak atau diselesaikan,” lanjut pernyataan tersebut.
Permohonan Lingkesvaran kepada Presiden Singapura untuk mendapatkan pengampunan juga tidak berhasil.
Pernyataan itu menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Februari, kuasa hukum Lingkesvaran mengajukan gugatan perdata yang menuduh adanya kesalahan dalam tindakan, kelalaian, dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh aparat publik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Singapura.
CNB mengatakan bahwa pengacara terpidana itu juga mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sambil menunggu penyelesaian gugatan perdata, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Banding.*




