Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komdigi Panggil Meta dan Google, Tekan Big Tech Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Maret 2026 09:17 9:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Maret 2026 09:16
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Bagikan

Hidayatullah.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dengan memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah mulai berlaku.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google untuk dimintai klarifikasi terkait kepatuhan terhadap PP Tunas,” ujarnya dikutip ANTARA, (30/3/2026).

Selain itu, Komdigi juga meminta platform lain seperti TikTok dan Roblox untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kedua platform tersebut masih dalam kategori “kooperatif sebagian” dan perlu melakukan penyesuaian lebih lanjut. ANTARA, (30/3/2026).

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. “Beberapa platform sudah memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal pembatasan akses bagi pengguna anak,” kata Meutya.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Pemerintah menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan anak, termasuk pembatasan usia dan pengawasan terhadap aktivitas pengguna anak.

“Platform digital wajib menjamin keamanan anak di ruang digital sesuai dengan tingkat risiko layanannya,” demikian pernyataan resmi Komdigi di laman komdigi.go.id.

PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam mengatur serta mengawasi aktivitas platform digital, khususnya yang berpotensi berdampak pada anak-anak.

Langkah ini menandai peningkatan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:googlekementerian Komunikasi dan DigitalKomdigiMetaPeraturan PemerintahPerlindungan Anak di Ruang DigitalPP Nomor 17 Tahun 2025PP Tunas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Tulisan selanjutnya Belajar di Waktu Subuh Terbukti Tingkatkan Kinerja Otak dan Daya Ingat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?