Hidayatullah.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dengan memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah mulai berlaku.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google untuk dimintai klarifikasi terkait kepatuhan terhadap PP Tunas,” ujarnya dikutip ANTARA, (30/3/2026).
Selain itu, Komdigi juga meminta platform lain seperti TikTok dan Roblox untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kedua platform tersebut masih dalam kategori “kooperatif sebagian” dan perlu melakukan penyesuaian lebih lanjut. ANTARA, (30/3/2026).
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. “Beberapa platform sudah memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal pembatasan akses bagi pengguna anak,” kata Meutya.
Pemerintah menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan anak, termasuk pembatasan usia dan pengawasan terhadap aktivitas pengguna anak.
“Platform digital wajib menjamin keamanan anak di ruang digital sesuai dengan tingkat risiko layanannya,” demikian pernyataan resmi Komdigi di laman komdigi.go.id.
PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam mengatur serta mengawasi aktivitas platform digital, khususnya yang berpotensi berdampak pada anak-anak.
Langkah ini menandai peningkatan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.*




