Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Komdigi Panggil Meta dan Google, Tekan Big Tech Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Maret 2026 09:17 9:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Maret 2026 09:16
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Bagikan

Hidayatullah.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dengan memanggil dua raksasa teknologi global, Meta dan Google.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah mulai berlaku.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google untuk dimintai klarifikasi terkait kepatuhan terhadap PP Tunas,” ujarnya dikutip ANTARA, (30/3/2026).

Selain itu, Komdigi juga meminta platform lain seperti TikTok dan Roblox untuk segera memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kedua platform tersebut masih dalam kategori “kooperatif sebagian” dan perlu melakukan penyesuaian lebih lanjut. ANTARA, (30/3/2026).

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. “Beberapa platform sudah memenuhi ketentuan, termasuk dalam hal pembatasan akses bagi pengguna anak,” kata Meutya.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Pemerintah menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan anak, termasuk pembatasan usia dan pengawasan terhadap aktivitas pengguna anak.

“Platform digital wajib menjamin keamanan anak di ruang digital sesuai dengan tingkat risiko layanannya,” demikian pernyataan resmi Komdigi di laman komdigi.go.id.

PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam mengatur serta mengawasi aktivitas platform digital, khususnya yang berpotensi berdampak pada anak-anak.

Langkah ini menandai peningkatan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah
Tulisan selanjutnya Belajar di Waktu Subuh Terbukti Tingkatkan Kinerja Otak dan Daya Ingat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?