Hidayatullah.com– Hampir 400 orang dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Negeria atas keterlibatan mereka dengan kelompok-kelompok Muslim bersenjata, seperti Boko Haram atau Islamic State West Africa Province (ISWAP) alias ISIS di kawasan Afrika Barat.
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari lima tahun sampai seumur hidup, lansir BBC hari Sabtu (11/4/2026).
Lebih dari 500 tersangka dihadapkan ke pengadilan tinggi federal di ibu kota Abuja, dengan tuduhan beragam seperti ambil bagian dalam serangan atau mendukung kelompok bersenjata lewat pendanaan, pemasokan senjata atau dukungan logistik.
Pada hari Jumat, hakim menjatuhkan hukuman kepada 386 di antara mereka, sementara dua terdakwa dinyatakan tidak bersalah, delapan orang dibebaskan, dan kasus 112 terdakwa ditangguhkan, kata para pejabat.
Persidangan massal itu dilakukan di saat pemerintah mendapatkan tekanan untuk segera mengatasi gangguan keamanan yang semakin meningkat di negara Afrika yang paling banyak penduduknya itu.
Aparat keamanan Nigeria menghadapi gangguan keamanan yang dilakukan berbagai kelompok bersenjata, mulai dari militan Muslim hingga kelompok separatis, serta kelompok bandit dan para penculik yang mencari uang tebusan.
Boko Haram yang awalnya organisasi Muslim biasa berubah menjadi kelompok pemberontak pada 2009, melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan nyawa dan lebih dari 2 juta orang kehilangan tempat tinggal, menurut data organisasi-organisasi bantuan kemanusiaan.*




