Hidayatullah.com– Mantan presiden Kosovo, Hashim Thaci, dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun setelah divonis bersalah dalam dakwaan kejahatan perang.
Persidangan hari Rabu (16/9/2026) di Den Haag menetapkan hukuman atas pria berusia 58 tahun itu atas kejahatan-kejahatannya yang dilakukan selama perang kemerdekaan Kosovo melawan Serbia pada tahun 1990-an, yang memakan korban lebih dari 10.000 jiwa.
Dia dinyatakan bersalah setelah menjalani persidangan selama tiga tahun dengan berbagai dakwaan termasuk pembunuhan, penangkapan ilegal, penyiksaan dan perlakukan keji. Dia dinyatakan tidak bersalan dalan sejumlah dakwaan lain.
Thaci merupakan salah satu pendiri dan komandan Kosovo Liberation Army (KLA), sebuah kelompok bersenjata yang memperjuangkan kemerdekaan Kosovo. Dia dianggap sebagai seorang pahlawan di Kosovo.
Dakwaan pengadilan menuduhnya bertanggung jawab atas pembunuhan hampir 100 orang dan melakukan sejumlah kejahatan lain termasuk penghilangan paksa.
Thaci diadili bersama tiga orang bekas komandan KLA yang juga menghadapi dakwaan yang saman, lansir BBC.
Kosovo Liberation Army (KLA) dibentuk pada awal 1990-an sebagai sebuah kelompok militan etnis Albania, yang kala itu merupakan sebuah provinsi di Serbia, dan semasa perang dituduh melakukan serangan-serangan di daerah tempat tinggal etnis Serbia yang merupakan minoritas di sana.*




