Hidayatullah.com— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa peserta kasus pesta seks sesama jenis (kaum homo) yang dikenal sebagai “Siwalan Party”. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, para terdakwa dijatuhi hukuman antara delapan bulan hingga satu tahun penjara.
Majelis hakim membagi hukuman berdasarkan sikap para terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Sebanyak 12 terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sedangkan 13 terdakwa lainnya divonis delapan bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan dan satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, dan 25 masing-masing satu tahun penjara,” demikian Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannnya dikutip DetikJatim. Ia kemudian melanjutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23, dan 24 masing-masing delapan bulan penjara.”
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Penasihat hukum terdakwa, Junior Aritonang, menjelaskan bahwa perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada sikap para terdakwa selama persidangan. Menurutnya, kelompok yang divonis satu tahun dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sementara untuk 13 orang lainnya yang divonis 8 bulan memang cenderung lebih kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Junior usai persidangan dikutip Kompas.com.
Junior menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Putusan Majelis Hakim cukup bijaksana karena mempertimbangkan masa depan para terdakwa yang tergolong usianya masih muda. Selain itu, sebagian besar dari mereka seperti yang kita tahu mengidap penyakit yang cukup serius dan butuh penanganan atau pengobatan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC, Samuel Hadi Prabowo, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Jadi untuk klien nomor urut 7, akhirnya diputus 8 bulan dikurangi masa tahanan. Kami menerima putusan dari hakim pada hari ini,” ujarnya.
Samuel menjelaskan bahwa kliennya memperoleh hukuman lebih ringan karena bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Klien kami diputus delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan. Jadi, karena sudah menjalani tujuh bulan, tinggal satu bulan lagi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan pikir-pikir,” ujar Samuel.
Menurut Samuel, faktor keluarga turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. “Klien kami sudah kooperatif dalam persidangan. Di balik itu juga, istri dari yang bersangkutan sedang hamil dan baru saja melahirkan pada tanggal 20 Februari kemarin,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Dwi Oktorianto, memperkirakan kliennya akan segera bebas karena sebagian besar masa hukuman telah dijalani. “Berarti kurang lebih 1 bulan lagi keluar. Kemungkinan 1 bulan ini akan bebas,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Total terdapat 34 terdakwa dalam kasus Siwalan Party, terdiri atas 25 peserta, delapan orang yang berperan sebagai admin utama dan admin pembantu, serta satu orang yang disebut sebagai pendana kegiatan tersebut. Putusan yang dibacakan kali ini khusus untuk para peserta, sedangkan terdakwa lainnya menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.*




