Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Vonis Pesta LGBT Lebih Ringan dari Tuntutan, Peserta Dihukum 8 Bulan hingga 1 Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Mei 2026 08:46 8:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Mei 2026 08:44
Bagikan
Foto: Pelaku Siwalan Party atau pesta kaum homo Surabaya / Suara Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa peserta kasus pesta seks sesama jenis (kaum homo) yang dikenal sebagai “Siwalan Party”. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, para terdakwa dijatuhi hukuman antara delapan bulan hingga satu tahun penjara.

Majelis hakim membagi hukuman berdasarkan sikap para terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Sebanyak 12 terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara, sedangkan 13 terdakwa lainnya divonis delapan bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan dan satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, dan 25 masing-masing satu tahun penjara,” demikian Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannnya dikutip DetikJatim. Ia kemudian melanjutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23, dan 24 masing-masing delapan bulan penjara.”

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga

Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Baru Berkaitan Iran Menyusul Serangan di Selat Hormuz
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan

Penasihat hukum terdakwa, Junior Aritonang, menjelaskan bahwa perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada sikap para terdakwa selama persidangan. Menurutnya, kelompok yang divonis satu tahun dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sementara untuk 13 orang lainnya yang divonis 8 bulan memang cenderung lebih kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Junior usai persidangan dikutip Kompas.com.

Junior menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Putusan Majelis Hakim cukup bijaksana karena mempertimbangkan masa depan para terdakwa yang tergolong usianya masih muda. Selain itu, sebagian besar dari mereka seperti yang kita tahu mengidap penyakit yang cukup serius dan butuh penanganan atau pengobatan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC, Samuel Hadi Prabowo, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Jadi untuk klien nomor urut 7, akhirnya diputus 8 bulan dikurangi masa tahanan. Kami menerima putusan dari hakim pada hari ini,” ujarnya.

Samuel menjelaskan bahwa kliennya memperoleh hukuman lebih ringan karena bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Klien kami diputus delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan. Jadi, karena sudah menjalani tujuh bulan, tinggal satu bulan lagi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan pikir-pikir,” ujar Samuel.

Menurut Samuel, faktor keluarga turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. “Klien kami sudah kooperatif dalam persidangan. Di balik itu juga, istri dari yang bersangkutan sedang hamil dan baru saja melahirkan pada tanggal 20 Februari kemarin,” katanya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Dwi Oktorianto, memperkirakan kliennya akan segera bebas karena sebagian besar masa hukuman telah dijalani. “Berarti kurang lebih 1 bulan lagi keluar. Kemungkinan 1 bulan ini akan bebas,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Total terdapat 34 terdakwa dalam kasus Siwalan Party, terdiri atas 25 peserta, delapan orang yang berperan sebagai admin utama dan admin pembantu, serta satu orang yang disebut sebagai pendana kegiatan tersebut. Putusan yang dibacakan kali ini khusus untuk para peserta, sedangkan terdakwa lainnya menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukuman ringankaum homoPengadilan Negeri Surabayapesta gaypesta sekssesama jenisSiwalan Party
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya muslim india 13 Muslim Tewas dalam Kejahatan Kebencian di India Selama 4 Bulan Pertama 2026
Tulisan selanjutnya Ketika Gelar Sarjana Tak Lagi Menjamin Masa Depan: Gen Z Mulai Ragu Nilai Kuliah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha

Berita
7 Juli 2026 18:19
Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi
Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan

Terbaru

  • Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
  • Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran
  • Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
  • Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Baru Berkaitan Iran Menyusul Serangan di Selat Hormuz
  • PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan
  • Korea Utara Bertekad Membangun Kekuatan Nuklir dan Memperluas Peran Intelijen Militer
  • Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump
  • Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan
  • Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran
  • Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump

11 Juli 2026 11:17
Berita

Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan

11 Juli 2026 10:50
Berita

Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran

11 Juli 2026 10:28
Berita

Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Item Militer, Chip AI dan Satelit Komersial ke UEA

11 Juli 2026 09:55
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?