Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juli 2026 14:52 2:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2026 14:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Tren kuliner asal Thailand yang dikenal dengan nama Croissant Pattaya atau Hair Croissant tengah menjadi perbincangan di media sosial. Pastry tersebut menarik perhatian publik karena bagian atasnya dihiasi serat-serat halus berwarna hitam yang menyerupai rambut pada organ intim perempuan.

Di tengah ramainya pembahasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk pangan dengan tampilan visual semacam itu tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya menilai kehalalan bahan baku maupun proses produksinya. Aspek nama, bentuk, dan kemasan produk juga menjadi bagian penting dalam penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Suatu produk tidak cukup hanya menggunakan bahan yang halal. Visual, nama, dan kemasannya juga harus mencerminkan nilai kepatutan serta tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,” ujar Prof. Ni’am melansir media resmi MUI, Selasa (14/07/2026).

Menurutnya, tampilan Croissant Pattaya yang menyerupai bagian tubuh yang bersifat intim dinilai mengandung konotasi erotis sehingga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Baca Juga

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Ia menilai desain produk tersebut tidak sekadar menghadirkan kreativitas visual, tetapi telah memasuki wilayah simbol yang dianggap vulgar dan tidak sejalan dengan nilai kehormatan yang dijunjung dalam syariat Islam. Karena itu, produk dengan karakteristik demikian tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia.

Prof. Ni’am menambahkan bahwa konsep pangan dalam Islam tidak berhenti pada aspek halal semata, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib, yakni baik dan layak dikonsumsi dari berbagai sisi.

“Makna thayyib bukan hanya berkaitan dengan keamanan pangan atau kandungan bahan. Nama produk, bentuk penyajian, hingga kemasannya juga harus mencerminkan nilai kebaikan dan kepantasan,” jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu juga mengingatkan pentingnya menjauhi perkara yang dapat menimbulkan keraguan atau syubhat. Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai kejelasan antara perkara halal dan haram serta anjuran untuk menghindari hal-hal yang meragukan demi menjaga agama dan kehormatan diri.

Dengan merujuk pada fatwa MUI serta prinsip syariat tersebut, Prof. Ni’am menegaskan bahwa produk pangan yang menggunakan bentuk atau visual yang mengarah pada simbol-simbol vulgar tidak memenuhi kriteria sertifikasi halal, meskipun bahan baku yang digunakan pada dasarnya halal.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIhalal MUIHeadlinesertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Tulisan selanjutnya MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perwira Cadangan ‘Israel’: Pasukan Kami Sedang Mengalami Kemerosotan Moral

Berita
8 Juli 2026 21:23
Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

Terbaru

  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
  • ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
  • Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
  • Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

13 Juli 2026 06:04

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

13 Juli 2026 06:00
Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

13 Juli 2026 05:55
Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

12 Juli 2026 17:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?