Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2026 12:42 12:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2026 12:29
Bagikan
MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Menurutnya, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna serta persepsi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama dan moral.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Niam di sela-sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, penggunaan istilah yang lebih lunak dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu perbuatan. Karena itu, MUI mendorong penggunaan istilah LGSP agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang menurut ajaran Islam dan memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan,” ujar Prof Niam.

Ia menilai, apabila pengaburan istilah terus dibiarkan, perilaku yang dianggap menyimpang berpotensi dipandang sebagai sesuatu yang lazim hingga akhirnya diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat.

Baca Juga

Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih
Baliho Berbahasa Ibrani Mewabah, ‘Israel’ Kuasai Siprus?
MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
Menag: Hasil KUII VIII Akan Jadi Program Kerja Kementerian Agama
Trump Abaikan Keberatan Netanyahu soal Rencana Penjualan F-35 ke Turki

Prof Niam menjelaskan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan hukum normatif, tetapi juga menjadi instrumen social engineering untuk membangun kesadaran publik serta menjaga nilai-nilai moral di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, MUI saat ini tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang direncanakan akan diajukan kepada DPR dan pemerintah.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Prof Niam di hadapan ratusan ulama dan akademisi dari berbagai negara.

Ia menambahkan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi himayatul ummah, yakni peran fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral.

Prof Niam mencontohkan, fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang pada akhirnya menjadi salah satu rujukan lahirnya Undang-Undang Pornografi. Menurutnya, RUU Anti-LGSP diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk menjaga moralitas bangsa dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Konferensi IACFS ke-10 yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026 mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat”. Forum internasional tersebut diikuti 63 pemakalah dari Indonesia dan sejumlah negara, di antaranya Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand.

Pembukaan konferensi turut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah KH Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:EufemismeFatwa MUIHeadlineLesbian Ga Biseksual TransgenderlgbtLGSPMajelis Ulama IndonesiaPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Baliho Berbahasa Ibrani Mewabah, ‘Israel’ Kuasai Siprus?
Tulisan selanjutnya Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Keluarga Adalah Sekolah Pertama Pembentuk Peradaban

Berita
28 Juli 2026 12:24
Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas
Lindungi Konsumen, Pemerintah Musnahkan Ratusan Ton Bahan Pakan Ternak Terkontaminasi Porcine
‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

Terbaru

  • Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih
  • MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
  • Baliho Berbahasa Ibrani Mewabah, ‘Israel’ Kuasai Siprus?
  • MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
  • Menag: Hasil KUII VIII Akan Jadi Program Kerja Kementerian Agama
  • Trump Abaikan Keberatan Netanyahu soal Rencana Penjualan F-35 ke Turki
  • KUII VIII Hasilkan 12 Rekomendasi Strategis untuk Umat, Bangsa, dan Negara
  • Hamid Fahmy Zarkasyi: Krisis Peradaban Berawal dari Hilangnya Adab dalam Pendidikan
  • Prof Masykuri Abdillah: Rekomendasi KUII VIII Harus Dikawal hingga Menjadi Kebijakan Publik
  • Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

KUII VIII Hasilkan 12 Rekomendasi Strategis untuk Umat, Bangsa, dan Negara

28 Juli 2026 15:55
Berita

Hamid Fahmy Zarkasyi: Krisis Peradaban Berawal dari Hilangnya Adab dalam Pendidikan

28 Juli 2026 14:15
Berita

Prof Masykuri Abdillah: Rekomendasi KUII VIII Harus Dikawal hingga Menjadi Kebijakan Publik

28 Juli 2026 14:00
Berita

Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab

28 Juli 2026 12:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?