Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tetap Haram Jadi Mata Uang, Ini Dasar Hukumnya Menurut Syariat

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2026 13:21 1:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Agustus 2026 13:20
Bagikan
Gedung PP Muhammadiyah di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima cryptocurrency sebagai mata uang.

Muhammadiyah tetap berpendapat penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hukumnya tidak dapat dibenarkan, meski dalam kondisi tertentu dapat dipandang sebagai aset atau komoditas yang sah menurut syariat.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, dalam Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (29/7). Menurutnya, fatwa terbaru Muhammadiyah tetap membedakan secara tegas antara aset kripto sebagai komoditas investasi dan cryptocurrency sebagai alat tukar.

“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” kata Bektie.

Ia menjelaskan, dalam fikih muamalah terdapat perbedaan mendasar antara harta (māl) dan uang. Tidak semua harta dapat dijadikan uang karena uang memiliki syarat-syarat tertentu, seperti nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat pembayaran, dapat dibagi dalam satuan yang lebih kecil, serta menurut sebagian ulama harus berada di bawah otoritas negara.

Baca Juga

Trump Ancam Gempur Iran Lebih Dahsyat, Teheran: Peti Mati Sudah Jadi
Yogyakarta Jadi Tempat Pertemuan Alumni Jesuit Dunia
Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Blackstone akan Buka Kantor di Kuwait
Tunjukkan Sikap Pro-Palestina di Panggung Singapura Larang Massive Attack Tampil

Karena itu, menurut Muhammadiyah, aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat apabila memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya. Namun, status tersebut tidak otomatis menjadikannya layak digunakan sebagai mata uang.

Salah satu alasan utama penolakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran adalah tingginya volatilitas harga. Menurut Bektie, fluktuasi nilai yang sangat tajam berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan besar apabila digunakan dalam transaksi sehari-hari.

“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” ujarnya.

Ia mencontohkan minyak bumi yang juga mengalami fluktuasi harga tinggi di pasar dunia, bahkan dalam kondisi tertentu memiliki tingkat volatilitas lebih besar dibandingkan Bitcoin.

Meski demikian, Bektie mengakui Bitcoin termasuk salah satu aset kripto yang relatif lebih stabil dibandingkan aset kripto lainnya. Bahkan, menurutnya, pada kondisi tertentu nilainya bisa lebih stabil dibanding mata uang beberapa negara. Namun, stabilitas tersebut belum cukup untuk memenuhi fungsi utama uang sebagai alat tukar.

Muhammadiyah juga menyoroti terbatasnya jumlah Bitcoin yang maksimal hanya sekitar 21 juta keping. Kondisi ini dinilai memiliki persoalan serupa dengan sistem standar emas yang pernah ditinggalkan banyak negara karena keterbatasan pasokan untuk memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi global.

“Bitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,” jelasnya.

Selain itu, Muhammadiyah menilai aspek kedaulatan negara menjadi pertimbangan penting dalam penerbitan mata uang. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 telah menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.

“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” ujar Bektie.

Ia mengakui gagasan awal lahirnya Bitcoin memang muncul sebagai kritik terhadap dominasi negara dalam sistem moneter. Namun, dalam pandangan Muhammadiyah, perkembangan teknologi keuangan tetap harus mempertimbangkan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bektie juga menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam, masyarakat Arab pada masa Rasulullah SAW menggunakan dinar dan dirham yang diterbitkan Kekaisaran Romawi dan Persia. Mata uang yang dicetak sendiri oleh pemerintahan Islam baru berkembang pada masa para khalifah, sehingga persoalan otoritas uang merupakan ruang ijtihad yang dinamis.

Menurutnya, teknologi blockchain maupun aset kripto pada dasarnya bersifat netral. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana teknologi tersebut dimanfaatkan agar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegasnya.

Fatwa MUI soal Kripto

Mata uang kripto (cryptocurrency) adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit baru, dan memverifikasi perpindahan aset tanpa bergantung pada bank sentral atau pemerintah.

Berbeda dengan rupiah, dolar AS, atau euro yang diterbitkan oleh negara (fiat currency), mata uang kripto beroperasi melalui jaringan komputer terdesentralisasi yang disebut blockchain.

Seluruh transaksi dicatat dalam buku besar digital yang tersebar di banyak komputer, sehingga sulit dipalsukan atau diubah. Beberapa contoh mata uang kripto yang paling dikenal antara lain: Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), Solana (SOL), XRP (Ripple).

Karakteristik mata uang kripto meliputi: Berbentuk digital dan tidak memiliki wujud fisik, tidak diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral, menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi, dapat diperdagangkan atau ditransfer secara global, nilainya sangat fluktuatif karena ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran pasar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada November 2021 juga telah menetapkan hukum penggunaan cryptocurrency dalam perspektif syariah.

MUI memutuskan bahwa cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan dharar (kemudaratan), memiliki nilai yang sangat fluktuatif, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Adapun sebagai aset digital atau komoditas, MUI menyatakan aset kripto hanya dapat diperjualbelikan apabila memenuhi ketentuan syariah.

Kripto harus memiliki underlying asset atau aset dasar yang nyata, memberikan manfaat ekonomi yang jelas, memiliki hak kepemilikan yang sah, dapat diserahterimakan, serta transaksi dilakukan secara transparan tanpa mengandung unsur gharar, maysir (perjudian), maupun penipuan.

Dengan demikian, baik Muhammadiyah maupun MUI sama-sama menolak penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Perbedaannya, keduanya membuka ruang bagi aset kripto untuk diperdagangkan sebagai komoditas selama memenuhi prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cryptocurrencyfatwa mata uang kriptoHeadlineMajelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyahmata uangmata uang kriptoMuhammadiyahMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Trump Ancam Gempur Iran Lebih Dahsyat, Teheran: Peti Mati Sudah Jadi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat

Berita
28 Juli 2026 20:00
Angka Bunuh Diri Tentara ‘Israel’ Terus Naik, Tahun Ini Sudah 16 Tewas
Komite Teknokrat Palestina Mengaku Siap Mengelola Gaza usai ‘Israel’ Mundur
Keluarga Adalah Sekolah Pertama Pembentuk Peradaban
Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab

Terbaru

  • Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tetap Haram Jadi Mata Uang, Ini Dasar Hukumnya Menurut Syariat
  • Trump Ancam Gempur Iran Lebih Dahsyat, Teheran: Peti Mati Sudah Jadi
  • Yogyakarta Jadi Tempat Pertemuan Alumni Jesuit Dunia
  • Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
  • Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam
  • Blackstone akan Buka Kantor di Kuwait
  • Tunjukkan Sikap Pro-Palestina di Panggung Singapura Larang Massive Attack Tampil
  • Serangan Udara Saudi ke Iraq Menarget Milisi Pro-Iran, Bukan Negara Iraq
  • Al-Rushafi dan Catatan Kritis Seputar Sirah Nabi Muhammad
  • Hackney London Mulai Akhiri Hubungan Kota Kembar dengan Haifa ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Udara Saudi ke Iraq Menarget Milisi Pro-Iran, Bukan Negara Iraq

1 Agustus 2026 09:37
Berita

Hackney London Mulai Akhiri Hubungan Kota Kembar dengan Haifa ‘Israel’

31 Juli 2026 16:04
Apa itu Project Panama? Mengapa Anthropic Menghancurkan Buku-Buku Langka Demi Melatih AI
Berita

Apa itu Project Panama? Mengapa Anthropic Menghancurkan Buku-Buku Langka Demi Melatih AI

31 Juli 2026 13:00
Berita

Netanyahu Yakin Pasukan Elite ‘Israel’ akan Membebaskannya Jika Ditahan di Luar Negeri

31 Juli 2026 12:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?