Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Korea Selatan Mencatat Rekor Suhu Udara Terpanas 42,5 Derajat Celsius

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2026 16:43 4:43 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Agustus 2026 16:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Korea Selatan mencatat suhu panas tertinggi sejak pencatatan mulai dilakukan lebih dari satu abad lalu pada hari Ahad (2/8/2026), sementara pihak berwenang memperingkatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar ruangan di daerah-daerah terdampak.

Kota Yangsan di bagian tenggara mencatat suhu udara 42,5C apda pukul 1:26 siang (0426 GMT), kata Badan Meteorologi Korea di situs webnya seperti dilansir AFP.

Yangsan merupakan episentrum gelombang panas di Korea Selatan belakangan ini di mana temperatur melebihi 40C selama lima hari berturut-turut pada hari Ahad, sementara banyak kota lain termasuk Daegu dan Busan mengalami kenaikan suhu udara melebihi 30 derajat.

Orang berbondong-bondong ke pusat-pusat perbelanjaan atau kafe yang berpendingin udara untuk melepaskan diri dari sengatan panas, lapor jurnalis AFP di negeri ginseng itu.

Ju Dong-yeol, 27, mengungsi menghindari panas di sebuah kedai Starbucks di Seoul bersama kedua orangtuanya. “Terlalu panas untuk melakukan aktivitas apapun di luar,” ujarnya kepada AFP.

Baca Juga

Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026
Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an
Auditor Halal sebagai Mata Rantai Kebaikan dalam Pengabdian

Pada hari Ahad (2/8/2026), lebih dari daerah berstatus darurat gelombang panas, sebuah kategori baru yang ditambahkan tahun ini untuk menggambarkan perubahan suhu udara dengan lebih baik.

Dalam peringatan bahaya suhu udara panas, badan meteorologi itu mendesak warga untuk segera menghentikan semua kegiatan di luar ruangan, dan memperingatkan bahwa ruangan tertutup tanpa pendingin udara berbahaya.

“Segera berpindah ke tempat yang sejuk, seperti pusat-pusat pendinginan yang telah ditentukan atau area yang teduh, dan tetap terhidrasi saat beristirahat,” sarannya.

Data KMA data menunjukkan rata-rata jumlah hari gelombang panas di negara itu naik lebih dua kali lipat menjadi 19 pada kurun lima tahun terakhir, dari delapan pada era 1970-an.

Hari gelombang panas didefinisikan sebagai hari dengan suhu udara sedikitnya 33 derajat Celsius.

Kalangan ilmuwan memperingkatkan bahwa kejadian-kejadian dalam cuaca ekstrem seperti gelombang panas akan terjadi lebih sering dan intens akibat perubahan cuaca yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Selain cuaca ekstrem, suhu udara panas tahun ini diperparah dengan kembalinya El Nino — sebuah fenomena iklim alami yang menghangatkan suhu permukaan Samudra Pasifik dan biasanya terjadi setiap dua sampai tujuh tahun sekali.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Singapura Tidak Membatasi Usia Pengguna Media Sosial, Tapi akan Menarget Fitur yang Berisiko Bagi Anak
Tulisan selanjutnya Di Tengah Tekanan Amerika Serikat, Chad Jadi Negara Kelima yang Keluar dari ICC

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar

Berita
31 Oktober 2026 17:26
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan
Tak Sekedar Tontonan, Film Buya Hamka Vol 3 Jadi Tuntunan Antar Generasi
LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS

Terbaru

  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026
  • Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum untuk Kasus di Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Auditor Halal sebagai Mata Rantai Kebaikan dalam Pengabdian
  • LBH Hidayatullah Kecam Penggerebekan Sewenang-Wenang Aparat di Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo
  • Prancis dan Chad Bina Ulang Hubungan Militer
  • Pintar Saja Tidak Cukup, Ilmu Harus Bersendi Akhlak
  • Korea Selatan Pidanakan Siswa yang Curang dengan Kacamata Pintar
  • Tersangka Penembakan di Pinggiran Paris Menarget Orang Berpenampakan Muslim atau Afrika

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Prancis dan Chad Bina Ulang Hubungan Militer

1 November 2026 16:49
Berita

Tersangka Penembakan di Pinggiran Paris Menarget Orang Berpenampakan Muslim atau Afrika

31 Oktober 2026 16:32
Berita

Akademisi Swedia Dilarang Masuk Inggris Jelang Penampilan Bersama Pendiri Palestine Action

31 Oktober 2026 10:09
Berita

LPH Hidayatullah Sambangi BPJPH, Bahas Penguatan Regulasi, Kompetensi dan Integritas Auditor

31 Oktober 2026 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?