Hidayatullah.com – Ketua Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basnang Said resmi ditunjuk dan dilantik oleh Kementerian Agama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren.
Pelantikan Basnang Said berlangsung di kantor pusat Kemenag di Jakarta pada Selasa (15/09/2026).
Hal ini membuat Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren pertama Indonesia, setelah Ditjen Pesantren tidak lagi menjadi bagian Ditjen Pendidikan Islam dalam susunan organisasi Kemenag.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama pada 27 Maret 2026. Pada pasal 7 disebutkan bahwa Ditjen Pesantren masuk dalam susunan organisasi Kementerian Agama.
Perpres 18/2026 ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama pada 4 Agustus 2026. Pada pasal 7 PMA ini juga disebutkan bahwa Ditjen Pesantren menjadi satuan kerja tersendiri dalam susunan organisasi Kementerian Agama.
Penetapan Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2026.
Dorong Bangun Silaturahmi dengan Pesantren
Usai pelantikan, Menag Nasaruddin Umar mendesak Basnang Said untuk membangun tata kelola Ditjen Pesantren. Ia juga berpesan agar Ditjen Pesantren membangun komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan pesantren.
Menurutnya, pengelolaan pesantren membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pesantren di daerah.
Selain penataan struktur dan kerja sama, Menteri Agama meminta adanya langkah positif dalam 100 hari pertama Ditjen Pesantren. Ia berharap langkah tersebut dapat menunjukkan perubahan yang dirasakan setelah lembaga baru itu menjalankan tugasnya.*




