Hidayatullah.com– Turki, Arab Saudi, dan Pakistan resmi menandatangani Mecca Joint Defence Agreement (Pakta Pertahanan Makkah) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) trilateral di Istana Al-Safa, Makkah, Jumat (7/8/2026).
Perjanjian yang diteken Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, dan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif itu menetapkan bahwa serangan bersenjata terhadap salah satu negara anggota akan dianggap sebagai serangan terhadap ketiganya.
Direktorat Komunikasi Kepresidenan Turki, seperti dikutip Anadolu Agency, menyatakan perjanjian tersebut merupakan komitmen bersama untuk memperkuat keamanan kolektif berdasarkan hubungan historis, solidaritas Islam, kepentingan strategis, dan kerja sama pertahanan yang telah lama terjalin.
Substansi perjanjian itu mencakup sedikitnya lima poin utama;
Pertama, membentuk sistem pertahanan kolektif. Inti pakta tersebut adalah klausul yang menyatakan bahwa serangan terhadap salah satu negara anggota akan diperlakukan sebagai serangan terhadap seluruh anggota.
Ketiga negara menyebut ketentuan itu dimaksudkan untuk “memperkuat daya tangkal kolektif terhadap setiap tindakan agresi” (strengthen collective deterrence against any act of aggression).
Kedua, memperluas kerja sama pertahanan secara menyeluruh. Selain memperkuat koordinasi keamanan, perjanjian juga mencakup peningkatan interoperabilitas militer, pengembangan industri pertahanan, pertukaran teknologi, pelatihan, hingga penguatan kapasitas pertahanan masing-masing negara.
Seorang pejabat Turki dikutip Anadolu Agency menyebut kerja sama tersebut merupakan hasil diplomasi jangka panjang untuk membangun kerangka keamanan bersama dalam menghadapi meningkatnya ancaman regional dan internasional.
Ketiga, pakta tersebut ditegaskan bersifat defensif dan tidak ditujukan kepada negara mana pun.
Pemerintah Turki menyatakan perjanjian itu bukan blok militer baru maupun inisiatif ofensif. Mereka juga menambahkan bahwa keanggotaan Turki di NATO dan kemitraan regional lainnya “bersifat saling melengkapi, bukan saling menggantikan”, sehingga pakta Makkah tidak mengubah komitmen internasional Ankara.
Penjelasan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan kepada Reuters.
Ia mengatakan klausul pertahanan bersama dalam perjanjian tersebut memang memiliki kemiripan teknis dengan Pasal 5 NATO, namun pelaksanaannya tidak otomatis berupa pengerahan pasukan.
“Bantuan dapat berupa berbagi intelijen, dukungan logistik, bantuan militer, atau bentuk dukungan lain yang diputuskan melalui konsultasi politik,” kata Fidan.
Dengan demikian, respons terhadap ancaman akan disesuaikan dengan tingkat krisis dan kesepakatan bersama ketiga negara.
Keempat, perjanjian membentuk mekanisme kelembagaan permanen untuk memastikan implementasi kerja sama.
Menurut Reuters, ketiga negara sepakat membentuk Dewan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan sebagai forum pengambilan keputusan strategis, serta Sekretariat Permanen yang akan berkedudukan di Arab Saudi untuk mengoordinasikan pelaksanaan seluruh program kerja sama pertahanan.
Kelima, perjanjian dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat stabilitas kawasan melalui kombinasi daya tangkal dan diplomasi, bukan membangun konfrontasi baru.
Associated Press (AP) melaporkan ketiga negara juga membuka peluang bagi negara lain yang memiliki visi serupa untuk bergabung pada masa mendatang.
Pemerintah Turki kembali menegaskan bahwa perjanjian tersebut tetap berlandaskan hak membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tidak dimaksudkan sebagai aliansi untuk menghadapi negara tertentu.
Seperti diketahui, Perjanjian Makkah lahir di tengah meningkatnya ketegangan keamanan di Timur Tengah setelah konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, Israel, dan kelompok-kelompok bersenjata di kawasan.
Dengan memadukan kekuatan ekonomi Arab Saudi, industri pertahanan Turki, serta kemampuan militer Pakistan, pakta ini dinilai sejumlah pengamat sebagai salah satu perkembangan paling signifikan dalam pembentukan arsitektur keamanan baru di kawasan.*




