Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2026 13:56 1:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Agustus 2026 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis mendorong adanya reformasi sistem perpajakan nasional yang lebih berkeadilan. Salah satu gagasan yang dibahas adalah perubahan skema hubungan zakat dan pajak dari tax deduction menjadi tax credit.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Kiai Cholil mengatakan, Bahtsul Masail tidak hanya bertugas memberikan respons hukum Islam terhadap persoalan aktual, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menawarkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sistem perpajakan nasional yang dinilai perlu ditata kembali agar prinsip keadilan dapat lebih diwujudkan. Menurut Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah tersebut, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi pembahasan para ulama dan pakar dalam Komisi Maudhuiyyah atau Komisi Tematik.

Pertama, PBNU mendorong perubahan mekanisme hubungan zakat dan pajak dari tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak menjadi tax credit atau kredit pajak.

Baca Juga

Assad Suriah
Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad
Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
Bertemu Medikdasmen, MUI Dorong Budaya Hidup Halal Masuk Lingkungan Sekolah
LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation
Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar

Dengan skema tersebut, zakat yang telah ditunaikan warga negara dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang kewajiban pajak. Skema ini dinilai dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kewajiban zakat dan pajak.

Kedua, forum tersebut menyoroti perlunya batas minimum kewajiban pajak yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Kiai Cholil menilai masyarakat berpenghasilan rendah yang telah masuk dalam kelompok penerima bantuan atau subsidi pemerintah seharusnya tidak kembali dibebani dengan kewajiban pajak yang tidak proporsional.

Menurutnya, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok yang secara ekonomi paling rentan.

Ketiga, PBNU menyoroti persoalan pajak berulang atau double taxation serta tumpang tindih pungutan yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.

Kiai Cholil mencontohkan seorang pekerja yang penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), kemudian ketika pendapatan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Saya kena pajak ketika digaji, beli lagi kena 11 persen lagi. Belum lagi pajak progresifnya. Nah, ini kita bahas letak keadilannya seperti apa dan bentuk keadilan yang ideal itu bagaimana,” ujar Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut.

Menurut Kiai Cholil, persoalan tersebut perlu dilihat tidak semata-mata dari aspek penerimaan negara, tetapi juga dari perspektif keadilan dan kemampuan masyarakat dalam menanggung beban fiskal.

Karena itu, pembahasan dalam Bahtsul Masail diarahkan untuk merumuskan prinsip perpajakan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum Islam, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan menciptakan sistem yang lebih proporsional.

Seluruh hasil pembahasan Komisi Maudhuiyyah selanjutnya akan dimatangkan menjadi draf rekomendasi resmi PBNU. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke Muktamar Ke-35 NU untuk disahkan dan kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi serta kebijakan perpajakan nasional.

Melalui rekomendasi tersebut, PBNU berharap kebijakan perpajakan ke depan dapat semakin mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bahtsul MasailHeadlineMuktamar NUNahdlatul Ulamapajak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
Tulisan selanjutnya Assad Suriah Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Penjara Seumur Hidup Bagi Pemuda Afghanistan yang Menabrakkan Mobil ke Kerumunan di Munich Jerman

Berita
6 Agustus 2026 21:48
Miftachul Akhyar Sebut Ikhtilaf Bukan Ancaman, tapi Penggerak Pemikiran Umat
Pelajar Pelaku Penembakan di Sekolah Bergengsi Thailand Pendiam dan Kerap Main Game Kekerasan
Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
Nasyiatul Aisyiyah Gelar Muktamar ke-15, Dihadiri 6.700 Kader

Terbaru

  • Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad
  • Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat
  • Ratusan Orang Kurdi Suriah Kembali ke Kampungnya Setelah Bertahun-tahun Mengungsi
  • Bertemu Medikdasmen, MUI Dorong Budaya Hidup Halal Masuk Lingkungan Sekolah
  • LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation
  • Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
  • Miftachul Akhyar Sebut Ikhtilaf Bukan Ancaman, tapi Penggerak Pemikiran Umat
  • Trump Tuntut Iran Bayar “Kompensasi” dalam Setiap Kesepakatan Damai di Masa Depan
  • Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional
  • Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Trump Tuntut Iran Bayar “Kompensasi” dalam Setiap Kesepakatan Damai di Masa Depan

11 Agustus 2026 09:50
Berita

Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional

10 Agustus 2026 17:00
Berita

Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART

10 Agustus 2026 16:00
Berita

Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama

10 Agustus 2026 11:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?