Hidayatullah.com– Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim hari Sabtu (15/8/2026) mengatakan akan mengajukan proposal pencabutan undang-undang Akta Universiti dan Kolej Universiti 1971 guna memberikan kebebasan berpolitik bagi mahasiswa.
Anwar, yang juga menjabat menteri keuangan, mengatakan bahwa Kabinet perlu mempertimbangkan usulannya terlebih dahulu, ketika wartawan bertanya apakah pencabutan tersebut telah disetujui, lapor Berita Harian.
“Saya akan membawanya ke Kabinet pada hari Rabu,” jawab Anwar usai menyampaikan pidato kebijakan presidennya di Kongres Nasional PKR 2026 di Melaka International Trade Centre di Ayer Keroh.
Saat berpidato di Kongres Nasional PKR, Anwar mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut AUKU 1971, karena terus mendapatkan desakan dari kalangan mahasiswa.
“Mahasiswa merasa bahwa mereka seharusnya bebas. Kami sudah memberikan mereka kebebasan yang lebih melalui beberapa kali amandemen AUKU (sebelumnya), tetapi masih ada yang belum puas, dan mereka mengajukan memorandum,” kata Anwar.
“Oleh karena itu hari ini, saya ingin mengumumkan bahwa kami akan mencabut undang-undang tersebut.”
AUKU sudah diamandemen tunuh kali sejak mulai diberlakukan pada 1971, termasuk perubahan yang dilakukan pada1975, 1983, 1996 dan 2009.
Perubahan pada tahun 2012 memungkinkan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik di luar kampus.
Amandemen terbaru pada tahun 2024 menghapus wewenang disiplin terhadap mahasiswa di universitas negeri dari para wakil rektor, yang mana kewenangan dialihkan ke Komite Disiplin Mahasiswa.
Amandemen tahun 2024 juga mengubah ketentuan dalam AUKU untuk memungkinkan dewan perwakilan mahasiswa dan badan mahasiswa mengumpulkan dana dan menerima kontribusi, dengan tunduk pada hukum dan peraturan tertulis yang berlaku.*




