Hidayatullah.com— Presiden Portugal mengumumkan pemberlakuan undang-undang berupa larangan menutup wajah di tempat umum, sebuah langkah yang dilihat sebagai upaya menarget penutup wajah yang dipergunakan wanita Muslim.
“Wajah harus dianggap sebagai elemen sentral dari identitas dan komunikasi manusia,” kata Presiden Antonio Jose Segurodalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa malam (18/8/2026) seperti dilansir AFP.
Teks final dari undang-undang tersebut – yang oleh media setempat disebut sebagai “UU burqa” merujuk jenis pakaian wanita Muslim yang menutupi badan dan wajah – diajukan ke parlemen pada bulan Juli dengan dukungan dari koalisi pemerintah sayap kanan dan politisi kanan-jauh, sementara partai-partai sayap kiri menentang RUU tersebut.
Peraturan itu melarang penggunaan garmen yang dirancang untuk menutupi bagian wajah atau yang menghalangi identifikasi di tempat-tempat umum, serta melarang pemaksaan terhadap seseorang untuk menutup wajahnya dengan alasan-alasan yang berkaitan dengan gender, agama, usia atau asal-usul.
Di Portugal, pelaku pelanggaran terancam denda mulai dari 150 sampai 3.000 euro (USD170-3.500). Pengecualian diberikan untuk alasan seperti kesehatan, profesional, artistik, atau kebutuhan terkait cuaca, serta di dalam lingkungan rumah ibadah, misi diplomatik serta pesawat.
Para aktivis HAM sejak lama mewanti-wanti bahwa larangan semacam itu juga berarti menggerus hak-hak kaum wanita dengan cara mengatur pakaian mereka.
Seguro mengakui bahwa masalah ini merupakan salah satu isu budaya dan sosial yang paling sensitif.*




