Hidayatullah.com – Restoran dengan jaringan outlet besar tidak harus menunggu seluruh cabangnya siap secara bersamaan untuk mengajukan sertifikasi halal. Proses sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap mulai dari outlet yang telah memenuhi persyaratan, dengan target seluruh outlet pada akhirnya tersertifikasi halal.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, mengatakan setiap outlet yang diajukan harus melalui pemeriksaan pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Karena itu, sertifikat halal pada satu outlet tidak otomatis berlaku bagi seluruh jaringan dalam satu merek.
“Tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” ujar Mamat dalam kegiatan Influencer & Media Gathering LPPOM bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” di Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Menurutnya, penahapan sertifikasi dilakukan berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu. Setiap outlet yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa penahapan hanya berlaku pada proses sertifikasinya, bukan pada standar kehalalannya. “Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” tegasnya.
Ia mengatakan skema tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses sertifikasi dengan tingkat kesiapan masing-masing outlet. Namun, komitmen untuk memenuhi kewajiban halal harus mencakup seluruh jaringan usaha.
Adapun, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyatakan LPPOM siap mendukung percepatan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” jelas Muti.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar konsumen mengetahui outlet mana yang telah bersertifikat halal dan mana yang masih dalam proses.
Dengan tenggat Wajib Halal Oktober 2026 yang semakin dekat, Muti mendorong kolaborasi pemerintah, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, dan masyarakat. Konsumen juga diimbau aktif memastikan status halal outlet yang dikunjungi melalui informasi dan kanal resmi.
“Kenali restonya, cek halalnya,” menjadi pesan penting agar konsumen tidak hanya mengandalkan nama atau popularitas sebuah merek dalam menentukan pilihan.*




