Hidayatullah.com – Norwegia akan menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi individu atau perusahaan yang berdagang dengan permukiman ilegal ‘Israel’. Aturan itu dimuat dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh parlemen pada musim gugur ini.
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide menyebut rancangan undang-undang itu masih dalam tahap konsultasi yang berakhir pada Sabtu.
“Ya, menurut saya memang demikian,” ujar Eide saat ditanya apakah undang-undang tersebut akan disahkan musim gugur ini.
“Argumen-argumen yang ada justru semakin kuat karena situasi di Tepi Barat telah memburuk,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah negara lain juga sedang mengupayakan langkah serupa. Norwegia merupakan salah satu dari 12 negara Barat yang melarang pelarangan perdagangan dengan permukiman ilegal Zionis di wilayah Palestina.
Rancangan undang-undang Norwegia tersebut akan mencakup barang dan jasa, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi di permukiman. Perdagangan dengan permukiman ilegal tersebut termasuk terbatas, dengan komoditas yang diperdagangkan antara lain anggur dan beberapa produk pertanian, kata Eide.
“Volume ekonominya tidak terlalu besar,” ujarnya. “Barang-barang yang dimaksud, misalnya, adalah anggur dan beberapa produk pertanian.”
Eiden menyebut larangan itu sebagai “hukuman paling rendah yang dapat dijatuhkan terhadap pendudukan tersebut.”
‘Jangan beri permukiman Israel untung’
Jorgen Jensehaugen, peneliti senior di Institut Penelitian Perdamaian Norwegia, mengatakan usulan tersebut terutama akan berdampak pada produk pertanian dan tidak akan menjadi sanksi ekonomi berskala besar.
“Namun, ekonomi Israel sangat terkait erat dengan permukiman tersebut, karena permukiman itu merupakan bagian tak terpisahkan dari negara tersebut,” kata Jorgen.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah lebih luas yang menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di permukiman akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.
Ia menyebut usulan itu sebagai “semacam langkah minimal,” sembari menegaskan pentingnya prinsip ekonomi bahwa “pendudukan tidak boleh menguntungkan secara finansial.”
Eide mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya internasional yang lebih luas untuk mendorong tindakan lebih tegas terkait permukiman ‘Israel’.
“Jika negara-negara terbesar tidak membela hukum internasional dan hak asasi manusia, maka kita semua yang harus melakukannya,” katanya.*




