Di antara problem serius dalam kasus korupsi adalah masalah gratifikasi. Di dalam lembaran emas sejarah Islam, terdapat banyak contoh dari para pemimpin adil yang secara bijak bisa mengatasi persoalan ini. Termasuk di dalamnya sosok Umar bin Khattab Ra.
Hidayatullah.com | JAUH sebelum dunia merumuskan instrumen pencegahan korupsi yang canggih, Khalifah Umar bin Khattab Ra. telah meletakkan dasar standar moral yang kokoh dan tanpa kompromi mengenai batasan antara hadiah dan suap bagi para pejabat publik yang di dunia modern disebut gratifikasi.
Dalam catatan sejarah, keteladanan Umar dalam perkara ini bisa dibaca dalam buku “Akhbār al-Qudhāt” (1947: I/56) karya Imam Waki’ (w. 306 H) yang dikisahkan secara menarik oleh Asy-Sya’bi. Alkisah, ada seorang lelaki yang punya kebiasaan rutin tahunan mengirimkan hadiah berupa paha unta kepada Umar bin Khattab Ra. Suatu hari, lelaki itu menghadapi problem perselihan dengan orang. Atas inisiatifnya, perkara ini dibawa ke Umar untuk diadili.
Di tengah persidangan, ada lontara kalimat yang disampaikan oleh orang yang biasa memberi hadiah ke Umar tersebut yang bernada menagih pamrih, “Wahai Amirul Mu’minin, putuskanlah perkara di antara kami dengan putusan yang memisahkan (adil dan tegas), sebagaimana seseorang memotong dan memisahkan paha dari bagian unta lainnya.”
Setelah mendengar itu, telingah Umar terasa tersentak. Rupanya, ada pamrih di balik pemberihan hadiah daging yang dilakukan setiap tahun itu. Seakan menjadi investasi sosial yang dirancang untuk membeli keberpihakan saat menghadapi kasus hukum.
Menariknya, Umar sama sekali tidak terpengaruh. Tanpa ragu, beliau justru menjatuhkan putusan yang merugikan bagi lelaki tersebut. Karena memang pada faktanya dia bersalah. Rasa keadilan dalam penegakan hukum, sama sekali tidak terbeli oleh hadiah apa pun.
Menanggulangi agar kejadian seperti ini tidak terulang, maka saat itu juga Umar menulis dekret resmi dan mengirimkannya kepada seluruh pejabat serta gubernur di wilayah kekuasaannya :
أَلا إِنَّ الْهَدَايَا هِيَ الرِّشَا، فَلا تَقْبَلَنَّ مِنْ أَحَدٍ هَدِيَّةً
“Ketahuilah, sesungguhnya hadiah-hadiah (bagi pejabat) itu adalah suap, maka jangan sekali-kali kalian menerima hadiah dari siapa pun!”
Dalam pandangan Umar, hadiah yang diterima seorang penguasa dari rakyatnya bukan lagi sedekah atau tanda kasih, melainkan virus yang merusak kenetralan putusan. Bila ini dibiarkan, maka akan berdampak negatif pada penegakan keadilan dalam hukum.
Apa yang ditetapkan bukanlah ijtihad yang keluar dari ruang hampa. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggariskan prinsip ini. Dalam hadits riwayat Abu Humaid As-Sa’idi ra., Rasulullah pernah menugaskan Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengumpulkan zakat. Ketika kembali, ia berkata, “Ini untukmu (kas negara), dan ini dihadiahkan untukku.” Mendengar hal itu, Rasulullah naik ke mimbar dan menegur dengan keras:
“Mengapa seorang petugas yang kami utus berkata: ‘Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepadaku? Tidakkah sebaiknya ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu melihat apakah hadiah itu akan datang kepadanya atau tidak?’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Narasi ini membedah akar persoalan sedemikian tuntas: apakah pemberian itu tetap ada jika jabatan ditinggalkan? Kalau jawabannya tidak, maka pemberian tersebut menempel pada wewenang, bukan ketulusan pernosal.
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi para pejabat/petugas adalah bentuk ghulul (pengkhianatan/korupsi).” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).
Ketika membahas hadits ini, Asy-Syaukani dalam “Nailu al-Authār” (XIV/240) menjelaskan bahwa hadiah yang diterima pejabat atau petugas negara pada dasarnya termasuk bentuk ghulūl (pengkhianatan terhadap amanah). Walaupun sanad hadis tersebut lemah, maknanya dikuatkan oleh hadis sahih tentang Ibnu al-Lutbiyah ―sebagaimana penjelasan sebelumnya― yang ditegur Nabi ketika menerima hadiah karena jabatannya.
Beliau juga membawakan riwayat sahih tentang Ma’n bin Yazid yang membagikan harta temuan di wilayah perang kepada seluruh kaum muslimin dan tidak mengkhususkannya untuk orang yang menemukannya, seraya menyebut sabda Nabi: “Tidak ada pemberian tambahan (nafal) kecuali setelah diambil seperlima (khumus).”
Dari sini disimpulkan bahwa pejabat tidak boleh mengambil tambahan harta atau hadiah di luar hak yang telah ditetapkan baginya, baik berupa hadiah maupun suap, karena hal itu merusak amanah jabatan. Adapun harta mubah yang diperoleh di wilayah musuh tidak menjadi milik pribadi penemunya, tetapi dibagikan sesuai ketentuan syariat kepada para peserta yang berhak menerimanya.
Di sisi lain, Imam Waki’ dalam kitab “Akhbār al-Qudhāt” menukilkan kisah luhur tabiin kenamaan Hasan Al-Bashri yang memberikan perumpamaan yang jitu mengenai dampak psikologis dan spiritual dari hadiah gelap yang biasa disebut gratifikasi ini:
إِذَا دَخَلَتِ الْهَدِيَّةُ مِنْ بَابٍ خَرَجَتِ الأَمَانَةُ مِنَ الرَّوْزَنَةِ
“Apabila hadiah masuk melalui pintu, maka amanah akan keluar melayang lewat jendela (ventilasi udara).”
Narasi ini menunjukkan bahwai integritas tidak runtuh seketika oleh dosa besar yang kasatmata, tetapi terkikis sedikit demi sedikit melalui kompromi-kompromi yang dianggap kecil dan dibungkus keramahan. Saat tangan penjabat terbiasa menadah, matanya menjadi rabun terhadap kesalahan si pemberi, dan lisannya juga terkunci dari menyuarakan kebenaran.
Umar bin Abdul Aziz pun ―yang merupakan cicit Umar bin Khattab― pernah menyampaikan hal sangat penting terkait masalah ini, khususnya masalah hadiah yang diberikan orang kepada Rasulullah dan dikaitkan dengan kondisi umatnya sepeninggal beliau: “Bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, itu adalah hadiah karena beliau maksum (terjaga dari dosa). Namun bagi kita hari ini, itu adalah suap.” (Bukhari, Shahīh al-Bukhāri, II/916)
Beradasarkan teladan Umar bin Khattab Ra. dan beberapa data sejarah tersebut, terdapat pelajaran luhur bahwa integritas tidak cukup dijaga dengan aturan, tetapi juga dengan kepekaan nurani dalam menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Beliau memahami bahwa gratifikasi sering kali menjadi sarana menanam utang budi yang dapat mengganggu objektivitas dan keadilan.
Karena itu, Umar menolak gratifikasi untuk dirinya sendiri dan memerintahkan para pejabatnya melakukan hal yang sama, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari keteladanan pemimpin. Melalui kisah seperti ini para pejabat bisa mengambil keteladanan bahwa amanah publik hanya dapat dijaga dengan keberanian menolak hadiah yang berkaitan dengan jabatan, demi tegaknya keadilan yang bersih dan tidak memihak. (MBS)




