Hidayatullah.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji harus dibatasi pada pelayanan teknis. Menurutnya, petugas yang menangani pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji tetap harus berasal dari kalangan Muslim.
Pernyataan tersebut menanggapi gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jamaah haji. Gagasan itu dinilai sebagai upaya menghadirkan nilai toleransi, kebinekaan, dan gotong royong dalam penyelenggaraan haji.
Kiai Cholil pada prinsipnya mendukung semangat kebersamaan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat nonmuslim tidak boleh memasuki ranah pelayanan ibadah yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Kiai Cholil Nafis belum lama ini.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji merupakan ibadah khusus umat Islam. Karena itu, selama tenaga Muslim masih tersedia dan mampu menjalankan tugas, mereka sebaiknya diprioritaskan dalam pelayanan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegasnya.
Menurut Kiai Cholil, semangat toleransi dan persaudaraan antarumat beragama tetap dapat diwujudkan melalui kerja sama dalam berbagai bidang pelayanan. Namun, prinsip tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan ketentuan dan kekhususan ibadah haji.
Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jamaah haji daerah. Gagasan itu disampaikan saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026).
Dahnil menyebut keterlibatan umat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya sebagai salah satu cara menghadirkan toleransi dalam praktik kehidupan berbangsa.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil di Manado, dikutip Ahad (1/11/2026).
Menurut Dahnil, toleransi tidak cukup diwujudkan melalui sikap saling menghormati, tetapi juga melalui kerja sama dan kontribusi bersama dalam kegiatan kemasyarakatan. Dalam konteks penyelenggaraan haji, keterlibatan berbagai kelompok masyarakat diharapkan dapat memperkuat semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial.
Ia mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan kehidupan masyarakat yang beragam. Dahnil mengaku telah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok agama lain dalam mendukung penyelenggaraan haji di wilayah tersebut.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Dahnil menilai, meskipun haji merupakan ibadah umat Islam, dukungan terhadap pelayanan jamaah dapat menjadi ruang kolaborasi masyarakat lintas agama. Melalui kerja sama tersebut, penyelenggaraan haji diharapkan turut memperlihatkan bahwa keberagaman keyakinan tidak menghalangi masyarakat untuk berkontribusi bagi kepentingan bersama.
Gagasan pelibatan masyarakat lintas agama itu diarahkan untuk memperkuat persatuan, toleransi, dan gotong royong dalam pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya, batas antara dukungan teknis dan pelayanan ibadah tetap menjadi perhatian sebagaimana ditegaskan MUI.*




