Hidayatullah.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota kepolisian terkait penanganan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Buya Amirsyah menilai pencopotan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Kapolri dalam mengambil langkah pencopotan tersebut,” ujar Buya Amirsyah dalam keterangannya, mengutip laman resmi MUI, Selasa (03/11/2026).
Selain Kapolres Sukoharjo, tiga anggota yang turut dicopot yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Buya Amirsyah menjelaskan, apresiasi MUI didasarkan pada dua hal. Pertama, tindakan oknum aparat dalam penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut dinilai kurang mencerminkan nilai-nilai humanisme yang seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, termasuk dalam menjalankan tugas di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Kedua, kepolisian dan masyarakat merupakan dua elemen penting yang perlu membangun sinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Hubungan keduanya harus dilandasi sikap saling menghormati agar masyarakat merasa terlindungi, aman, dan nyaman.
“Penting bagi kepolisian dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam mengayomi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi publik,” demikian pesan Buya Amirsyah.
Menyikapi peristiwa tersebut, Sekjen MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekompakan dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun. Ia menekankan pentingnya mengedepankan ketenangan agar situasi tetap kondusif, aman, dan damai.
Buya Amirsyah juga mengingatkan bahwa setiap persoalan perlu disikapi secara bijak dengan tetap menghormati proses hukum dan menjaga hubungan baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat.
Di sisi lain, ia mengimbau para pemangku kepentingan di dunia pendidikan, khususnya pesantren dan lembaga tahfidz Al-Qur’an, agar senantiasa memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi ruang pembinaan karakter, etika, akhlak, dan adab bagi generasi bangsa.
“Penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak, dan adab untuk membangun bangsa yang berperadaban,” kata Buya Amirsyah.
Ia berharap, penegakan hukum yang profesional dan hubungan yang harmonis antara kepolisian, masyarakat, serta lembaga pendidikan dapat terus diperkuat. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban dapat terjaga tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap dunia pendidikan.*




