Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Turki Cabut “Ma’alim fi ath-Tariq” Sayyid Qutb dari Daftar Buku Terlarang

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 5 November 2026 14:22 2:22 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 5 November 2026 14:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Sebuah pengadilan di Turki mencabut larangan pencetakan, distribusi, dan penjualan buku Ma’alim fi ath-Tariq karya Sayyid Qutb. Buku tersebut sebelumnya masuk ke daftar buku terlarang usai diduga terkait dengan kelompok teror ISIS.

Menurut kantor berita Turki TRHaber, Pengadilan Pidana Perdamaian Pertama di Antalya membatalkan larangan tersebut pada 16 Oktober 2026, setelah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Antalya.

Permohonan jaksa tersebut didasarkan pada penyelidikan oleh Departemen Penanggulangan Terorisme di bawah Direktorat Keamanan Provinsi Antalya, yang menemukan ketidaksesuaian kronologis dalam klaim yang menghubungkan buku tersebut dengan ISIS.

Para penyelidik mencatat bahwa Sayyid Qutb dieksekusi pada tahun 1966—beberapa dekade sebelum kemunculan ISIS pada tahun 2013—sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pelarangan karya ulama tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan jaksa—yang terdaftar dengan nomor perkara 2026/664—dan memerintahkan penghapusan seluruh pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadap buku tersebut.

Baca Juga

Trump Umumkan akan Setop Bantuan Militer ke ‘Israel’
Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis

Buku Ma’alim fi ath-Tariq sempat dilarang dicetak, didistribusi dan dijual di seluruh Turki. Bahkan terjadi pula sejumlah penyitaan oleh pihak berwenang.

Larangan kemudian memicu kritik dari berbagai organisasi budaya dan penerbitan di Turki, termasuk Serikat Pers dan Penerbitan Turki. Menurut mereka larangan ini mencederai kebebasan berekspresi dan penerbitan.

Serikat tersebut sempat mendesak agar larangan itu dicabut dan tindakan penyitaan dibatalkan.

Keputusan pengadilan ini memulihkan peredaran buku tersebut secara sah di Turki, menyusul perdebatan publik mengenai pembatasan terhadap karya-karya intelektual dan keagamaan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bukukitabSayyid QutbTurkiulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Trump Umumkan akan Setop Bantuan Militer ke ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’

Berita
2 November 2026 18:02
Memahami Wahyu dan Kenabian: Fondasi Keyakinan Islam di Tengah Tantangan Pemikiran Barat
Madinah dan Istana Kepresidenan Yaman Jadi Target Serangan Houthi
Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
Akademisi Swedia Dilarang Masuk Inggris Jelang Penampilan Bersama Pendiri Palestine Action

Terbaru

  • Pengadilan Turki Cabut “Ma’alim fi ath-Tariq” Sayyid Qutb dari Daftar Buku Terlarang
  • Trump Umumkan akan Setop Bantuan Militer ke ‘Israel’
  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’

3 November 2026 11:47
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.
Berita

Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an

3 November 2026 11:01
Berita

Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an

2 November 2026 18:51
Permendag no 20
Berita

KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

2 November 2026 14:59
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?