Hidayatullah.com – Sebuah pengadilan di Turki mencabut larangan pencetakan, distribusi, dan penjualan buku Ma’alim fi ath-Tariq karya Sayyid Qutb. Buku tersebut sebelumnya masuk ke daftar buku terlarang usai diduga terkait dengan kelompok teror ISIS.
Menurut kantor berita Turki TRHaber, Pengadilan Pidana Perdamaian Pertama di Antalya membatalkan larangan tersebut pada 16 Oktober 2026, setelah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Antalya.
Permohonan jaksa tersebut didasarkan pada penyelidikan oleh Departemen Penanggulangan Terorisme di bawah Direktorat Keamanan Provinsi Antalya, yang menemukan ketidaksesuaian kronologis dalam klaim yang menghubungkan buku tersebut dengan ISIS.
Para penyelidik mencatat bahwa Sayyid Qutb dieksekusi pada tahun 1966—beberapa dekade sebelum kemunculan ISIS pada tahun 2013—sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pelarangan karya ulama tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan jaksa—yang terdaftar dengan nomor perkara 2026/664—dan memerintahkan penghapusan seluruh pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadap buku tersebut.
Buku Ma’alim fi ath-Tariq sempat dilarang dicetak, didistribusi dan dijual di seluruh Turki. Bahkan terjadi pula sejumlah penyitaan oleh pihak berwenang.
Larangan kemudian memicu kritik dari berbagai organisasi budaya dan penerbitan di Turki, termasuk Serikat Pers dan Penerbitan Turki. Menurut mereka larangan ini mencederai kebebasan berekspresi dan penerbitan.
Serikat tersebut sempat mendesak agar larangan itu dicabut dan tindakan penyitaan dibatalkan.
Keputusan pengadilan ini memulihkan peredaran buku tersebut secara sah di Turki, menyusul perdebatan publik mengenai pembatasan terhadap karya-karya intelektual dan keagamaan.*




