Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Banyak Kasus Miras, GeNAM di Sumedang dan Garut Lahir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Desember 2014 17:23 5:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Desember 2014 17:23
Bagikan
[Ilustrasi] Korban Miras oplosan di Mojokerto di sebuah rumah sakit.
Bagikan

Hidayatullah.com–Merebaknya kasus minuman keras (Miras) oplosan yang menewaskan banyak orang di Sumedang dan Garut membuat banyak pihak terhenyak.

Baru-baru ini di Sumedang, 109 orang menjadi korban Miras oplosan di mana 10 diantaranya tewas. Bahkan di Sumedang, enam orang korban yang dirawat adalah anak dibawah umur. Sementara itu, di Garut, 16 orang tewas dan empat orang masih dalam perawatan rumah sakit.

Melihat kondisi ini, Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) akan segera mendirikan cabang di Sumedang dan Garut.

“Inilah akibat kalau kita, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat menganggap Miras itu hal biasa. Miras dijual seperti kacang goreng, terangan-terangan. Siapa yang tidak sedih, di Sumedang itu, anak 11 tahun dipaksa minum Miras sama orang dewasa. Kita akan segera dirikan chapter di Sumedang dan Garut,” ujar Ketua GeNAM Fahira Idris di Jakarta Senin, (06/12/2014).

Kejadian tewas akibat Miras sudah terjadi berulang di banyak daerah di Indonesia, namun sampai saat ini tidak ada langkah konkret dari Pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk mengatur peredaran Miras.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pendirian GeNAM di kedua daerah ini bertujuan untuk mengkampenyekan bahaya Miras, menggerakkan warga untuk bersama memberantas Miras dan mendesak kepala daerahnya untuk segera mengeluarkan regulasi Miras.

Menurut Fahira, jika ada niat dari kepala daerah untuk melindungi warganya dari Miras maka kejadian seperti ini bisa dicegah.

“Coba perhatikan saja, ada tidak kepala daerah yang dalam program kerja mau berantas Miras? Kalau sudah jatuh korban baru bertindak. Selama tidak ada niat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kita sebagai warga untuk bergerak bersama-sama memberantas Miras, sampai kiamat pun kejadian seperti akan terulang,” tukas Anggota DPD ini.

Fahira mengatakan, kejadian di Sumedang dan Garut ini menjadi warning bagi kepala daerah lain di Indonesia untuk melindungi warganya dari Miras. Fahira menyarankan gubernur, bupati, wali kota, untuk jangka pendek ini membuat peraturan yang melarang Miras diproduksi, didistribusikan, dan dijual di daerahnya serta gelar razia rutin. Sembari itu, lanjut Fahira kepala daerah bisa mengajukan rancangan perda Miras untuk dibahas bersama DPRD.

Fahira mengungkapkan, Perpres Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah jelas mengamanatkan bahwa daerah dibolehkan buat perda Miras sesuai dengan karekteristik daerahnya.

“Setahu saya baik Sumedang maupun Garut itu tidak ada budaya minum Miras. Masyarakatnya cukup religius. Peristiwa ini terjadi karena Miras dijual bebas. Jadi jangan takut buat perda Miras bahkan perda anti Miras karena perpres sudah membolehkannya. Masalahnya, kepala daerah ini punya niat nggak melindungi warganya?,” tanya Fahira.

Selain Perpres Miras, Permendag No.43/2009 dan Permendag 20/2014 juga sudah jelas melarang Miras dijual di 10 tempat yaitu mini market/warung/toko; kaki lima; terminal; GOR; di pemukiman; sekitar RS/Klinik, Rumah Ibadah, Kampus/sekolah, bumi perkemahan, dan stasiun. Namun, dari pengamatan GeNAM, semua daerah terutama yang tidak punya perda Miras, tidak ada yang menjalankan permendag ini. “Jangankan di daerah, di Jakarta saja ini dilanggar. Semua mini market di Jakarta itu jual Miras. Bahkan mini market yang ada di stasiun kereta,” kata Fahira.

Khusus peristiwa di Sumedang dan Garut, Fahira meminta kepala daerahnya bertanggung jawab. Peristiwa ini tidak akan terjadi kalau kepala daerahnya punya sensitifitas untuk melindungi warganya dari Miras.

“Saya menuntut, beliau-beliau ini (bupati Sumedang dan Garut) segera buat regulasi yang tegas untuk menghentikan peredaran Miras di daerahnya. Ini juga seruan untuk semua kepala daerah di Indonesia,” tegas perempuan yang juga ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholmabukMinuman kerasMirasPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Video] Mau Tau Seperti Siapa Sesungguhnya Israel? Lihatlah Video Ini!
Tulisan selanjutnya Menemukan Jalan dalam Islam, Langkah Menuju Feminis Pun Surut (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?