Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim Vonis Dua Dai Mentawai Bebas Murni

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2015 21:10 9:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2015 21:10
Bagikan
Dai Mentawai Farhan Muhammad (kanan) dan daiyah Mayarni Mzen saat berada dalam tahanan.
Bagikan

Hidayatullah.com–Farhan Muhammad alias Ramses Saogo dan Maya M Zein akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim memvonis bebas murni Farhan dan Maya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/03/2015).

“Setelah melalui pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kami putuskan kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari seluruh tuntuan,” kata Ketua Majelis Hakim Siswatmono Radiantoro, yang didampingi hakim anggota Dinahayati Sofyan dan M. S Giri Basuki.

Ketukan palu Ketua Majelis Hakim itu lantas disambut takbir Allahu Akbar berulang kali oleh para pengunjung sidang .

Vonis bebas hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa Farhan selama satu tahun enam bulan dan terdakwa Maya dengan hukuman satu tahun penjara.

Usia keputusan hakim, Farhan dan Maya tampak meneteskan air saat menyalami majelis hakim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fauzi Novaldi, SH, salah satu tim Kuasa Hukum Farhan dan Maya kepada hidayatullah.com menyatakan, “Intinya, kita menyambut baik dan berterima kasih atas putusan majelis hakim ini. Keadilan dan kepastian hukum telah berpihak kepada kebenaran. Allahu Akbar,” ucap Fauzi.

Namun perjuangan belum berhenti sampai di situ. Menurut Fauzi, tim kuasa hukum Farhan dan Maya akan melakukan langkah-langkah hukum, seperti melaporkan sejumlah pihak dengan fakta bukti putusan untuk mencari keadilan.

“Saatnya kita masuk ke tahap dua paska pembelaan yang telah kita lakukan di Pengadilan Negeri Padang. Selanjutnya, kita akan memperkarakan dan mengajukan gugatan praperadilan rehabilitasi kepada penyidik Polresta Padang dan Jaksa Penuntut Umum. Melaporkan Kapolresta Padang, Kasat Reskrim, saksi pelapor dari intelkam, penyidik Polresta Padang ke Propam Polda Sumbar,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Fauzi, mereka juga akan melaporkan penuntut umum ke Aswas Kejati Sumbar dan Komisi Kejaksaan atas pelanggaran kode etik.

“Kita juga akan melaporkan oknum pejabat Pemkab Mentawai yang saat penangkapan terlibat aktif dengan penyidik untuk mendudukkan perkara ini,” beber Fauzi lagi.

Dalam kasus ini, lanjutnya, banyak berkas yang bocor. Seperti adanya tuduhan mengajarkan kepada anak-anak mengenai pelajaran shalat. Buku yang dituduhkan itu yang harus dibawa ke persidangan dibawa sebagai alat bukti, nyatanya tidak ada.

“Fakta membujuk, mempengaruhi anak-anak, tidak terbukti di persidangan. Yang meminta terdakwa Farhan dan Maya untuk datang ke Mentawai adalah orangtua korban sendiri melalui Kepala Dusun,” kata Fauzi Novaldi.

Kendati demikian, atas nama tim kuasa hukum terdakwa, Fauzi Novaldi mengaku tetap menghormati proses hukum, dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yuk! Ikut Olimpiade Halal LPPOM MUI
Tulisan selanjutnya AS Pertimbangkan Lagi Gunakan Tembak Mati Bagi Terpidana Mati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?