Rabu, 28 September 2005
Hidayatulla.com–Para pemimpin politik Australia Selasa, (27/9) kemarin menyepaki Undang-undang anti-teror terbaru. Berdasarkan hukum terbaru ini, badan-badan keamanan diijinkan menahan siapa saja yang diduga ‘teroris’ tanpa tuduhan selama 14 hari.
Selain bisa menahan orang tanpa tuduhan, wewenang polisi juga akan diperluas yakni memiliki kekuasaan lebih besar untuk menghentikan dan memeriksa seseorang.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan khusus antara Perdana Menteri John Howard dan kepala pemerintah negara bagian Australia.
Undang-undang terbaru Australi itu juga akan mengijinkan pemasangan alat penyadap elektronik terhadap orang-orang yang diduga ‘teroris’.
Kepala pemerintah negara bagian Queensland, Peter Beatty mengatakan undang-undang baru ini keras tapi diperlukan untuk melindungi warga Australia.
Tentu saja, sejumlah warga Muslim khawatir mereka akan dijadikan sasaran secara tidak adil.
Mereka khawatir perubahan ini berpotensi menimbulkan perilaku tidak ramah terhadap komunitas Muslim sebagaimana pengalaman selama ini.
Namun Perdana menteri Howard berdalih, katanya, “hukum ini ditujukan untuk melindungi seluruh warga Australia yang patuh pada hukum, baik yang Muslim, Kristen, Yahudi maupun Hindu, kata Howard.
Seorang tokoh Islam dari Islamic Friendship Association, Keyser Trad mengecam Undang-undang yang hanya dinilai untuk menargetkan orang Islam itu.
"Mereka mempunyai potensi menciptakan fasisme dan berpotensi untuk memecah masyarakatsecara dramatis," ujarnya seperti dikutip AFP.
"Aku sungguh takut hukum baru ini," tambahnya.
Australia adalah negeri yang pernah berpengalaman buruk setelah lebih dari 202 warganya menjadi korban Bom Bali tahu 2002. Beberapa pengaman menilai, salah satu yang menjadi target kelompok pengebom pada Australia karena negeri ini dianggap ikut mendukung Amerika menyerang Iraq.
Sebelum keluar undang-undang itu, warga Muslim sudah terbiasa digeledah dengan alasan kuatir sebagai pelaku teror. Sebelumnya, Oktober 2002 lalu, para petugas Intelijen dari ASIO menggeledah rumah-rumah warga Indonesia dan warga Muslim dengan alasan mencari pelaku teror. (bbc/rtr/afp/cha)