Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Permasalahkan Draf RUU Produk Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juli 2009 12:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempermasalahkan draf Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), karena dalan RUU JPH menghilangkan peran MUI sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi terhadap produk makanan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam jumpa persnya di Kantor MUI,  Jakarta, Kamis siang. Hadir dalam acara itu, Direktur LPPOM MUI M Nadratuizzman Hosen.

“Pemberian sertifikasi halal terhadap suatu produk makanan yang akan dikonsumsi oleh masyakarakat perlu dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk menghindari pemberian sertifikasi yang asal-asalan,” tambah Ma’ruf.

Selain itu MUI juga menyatakan tak ikut tanggungjawab terhadap kehalalan produk yang sertifikatnya tak dikeluarkan oleh pihaknya. Menurut MUI  sertifikat merupakan hukum dalam bentuk fatwa yang tertulis dan yang berkompeten menetapkannya adalah ulama.

“Kalau yang mengeluarkan pihak lain yang tidak berkompeten berarti tidak sah,” katanya dalam jumpa pers usai diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal di kantornya, Kamis (23/7).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI menentang kewenangan mengeluarkan sertifikat halal diserahkan kepada pihak lain selain oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika yang dinaunginya. Meski ada kitab fiqih dan tafsir yang dapat menjadi panduan masyarakat, tetapi ada pertimbangan-pertimbangan lain yang digunakan dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Menetapkan fatwa tak sederhana hanya berdasarkan panduan teknis.

Fatwa harus dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten, jika dikeluarkan oleh pihak lain meski dengan panduan yang benar, hasilnya tetap tidak sah. Apabila RUU Jaminan Produk Halal disahkan dengan tidak mengikutsertakan MUI, maka sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga lain dianggap tak sah. Namun, jika masyarakat meminta MUI menguji kembali, maka hal itu akan dilakukan.

Menurut dia, MUI sudah bekerja selama 20 tahun dalam memberikan sertifikasi halal, termasuk pengawasan terhadap suatu produk makanan. Banyak berbagai negara yang belajar

kepada MUI dalam prosedur tahapan pemberian sertifikasi halal, tapi mengapa dalam draf RUU JPH peran MUI dihilangkan.

Namun, lanjut dia, dalam draf RUU JPH pemberian sertifikasi akan diserahkan kepada Departemen Agama atau lembaga baru di bawah menteri yang akan dibentuk nanti.

“Karena itu, kalau draf RUU JPH tetap disahkan menjadi undang-undang dan dalam undang-undang itu peran MUI hilang sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi, maka MUI tidak akan bertanggungjawab terhadap undang-undang tersebut,” demikian Ma’ruf.

Ia mengatakan pada prinsipnya MUI setuju saja dengan draf JPH kalau dalam rancangan undang-undang itu memperhatikan, kewajiban sertifikasi dan labelisasi, pemberian tanda halal, pengawasan peredaran produk halal, pendidikan halal dan penegakan hukum. [pos/tem/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribut Kerudung di Militer Denmark
Tulisan selanjutnya Angka Pengangguran AS Terus Naik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?