Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tayangan TV Jangan Menodai Ramadhan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Agustus 2009 15:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara mengimbau kepada stasiun televisi lokal maupun nasional memperhatikan tayangan-tayangan yang disiarkan selama bulan Ramadhan mendatang.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Daerah Sumut, Usep Kurnia,  Rabu (5/8) mengatakan, untuk menyambut bulan Ramadhan, KPI Daerah telah mengimbau kepada semua stasiun agar mempertimbangkan lebih matang mengenai program yang akan ditayangkan sehingga tidak menodai bulan Ramadhan.

“Yang harus diperhatikan dalam imbauan ini yakni penayangan program hiburan seperti sinetron maupun reality show, serta iklan-iklan, yang di dalamnya mengandung unsur pornoaksi harus ditiadakan selama bulan Ramadhan,” katanya.

Dijelaskan Usep, aktivitas yang akan dilakukan KPI Daerah yaitu memantau lembaga-lembaga pertelevisian, dengan memberikan surat pemberitahuan agar mereka lebih memperhatikan kesucian bulan puasa.

“Imbauan ini diberitahukan agar stasiun tersebut dapat patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang tercantum di dalam UU Penyiaran Pasal 11 Bab V yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran harus memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak. Isi siaran yang disiarkan tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma tersebut,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, dengan diberlakukannya imbauan ini, ke depannya dapat menyajikan tayangan yang berkualitas walaupun bulan Ramadhan telah berakhir.

“Hal ini merupakan ajang latihan untuk mengaplikasikan P3 dan SPS yang harus dipatuhi stasiun TV agar setelah berakhirnya bulan Ramadhan tetap menyajikan tayangan-tayangan bagus yang dapat mendidik masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, apabila stasiun-stasiun TV tersebut dapat melaksanakan aturan yang telah diberlakukan, maka KPI Pusat dan KPI Daerah bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan memberikan penghargaan bagi stasiun TV yang menanyangkan siaran-siaran mendidik dan bermoral.

“Kami akan memberikan penghargaan kepada stasiun yang dapat melaksanakan imbauan tersebut, agar mereka dapat berpacu menyiarkan tayangan yang sesuai dengan UU Penyiaran, dan tidak hanya di bulan Ramadhan saja dilaksanakan, melainkan juga untuk seterusnya,” ujarnya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Dilanda Trend Bedah Kosmetik
Tulisan selanjutnya Pemuda Muslim Marak Nge-Punk di Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?