Hidayatullah.com–Maraknya penjualan ayam mati kemarin (ayam tiren) dan daging glonggongan, memaksa polisi turun tangan memberantasnya. Petugas tak berseragam akan disebar mengintai pasar-pasar tradisional yang menjadi sasaran penjual ayam tiren dan daging glonggongan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Chrisnanda menjelaskan, seluruh anggota Polda Metro Jaya telah diminta mengawasi pedagang yang nekat menjual ayam tiren, daging glonggongan, ataupun makanan berbahaya lain, seperti tahu berformalin.
“Upaya mencegah pendistribusian makanan berbahaya, petugas disebar ke pasar-pasar,” katanya menyebut sejumlah pasar yang diberi pengawasan khusus, di antaranya Pasar Jatinegara, Pasar Kramatjati, Pasar Pasarminggu, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Senen, dan Pasar Manggis.
Menurutnya, dalam waktu dekat razia akan digelar Satuan Indag (Industri Perdagangan) Direskrimsus, Polda dengan BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan), Dinas Perdagangan DKI Jakarta, dan instansi terkait.
Petugas bahkan telah diterjunkan sebelum bulan puasa dengan memantau pedagangan ayam tiren dan daging glonggongan di pusat-pusat perbelanjaan. “ Pedagang yang kedapatan menjual ayam tiren dan daging glonggongan, kami tangkap, “ kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Agus Sutisna.
Selain itu, sambung Agus, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan di wilayah polres dan polsek untuk melakukan pengawasan serupa.
“Kalau masih ada pedagang yang nakal menjual ayam tiren ataupun makanan berbahaya lainnya, akan kami sikat,” ujar mantan Direktur Reskrim Polda Banten ini. “Masyarakat juga harus jeli membeli, jangan asal harga murah saja.”
Menurut ia, perdagangan makanan yang membahayakan, termasuk menjual ayam tiren, bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan No.23 Tahun 1992. Selain itu, aparat kepolisian bisa juga menjerat pedagang nakal dengan Undang-Undang Perdagangan tahun 1992.
Upaya Pemda DKI
Selain itu, guna mengantisipasi bahan makanan kadaluarsa, Pemda DKI Jakarta juga segera merazia pasar swalayan dan pasar tradisional. Hal tersebut dilakukan agar makanan kadaluarsa tidak dikonsumsi warga Jakarta.
Ade Suharsono, Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah DKI Jakarta, mengatakan, “Kami tak ingin masyarakat yang menjadi konsumen dirugikan.”
Sedangkan H. Edy Setiato, Kepala Dinas Peternakan DKI Jakarta, menjanjikan segera menurunkan tim untuk memeriksa pasokan daging yang dijual di pasar swalayan dan pasar tradisional. Pemeriksaan di antaranya untuk melihat masih layak tidaknya untuk dikonsumsi. [pos/hidayatullah.com]