Hidayatullah.com–Parlemen Mesir menyetujui dibuatnya peraturan yang memperbolehkan wanita miskin melakukan aborsi dan mengebiri diri, sebagaimana ditegaskan oleh Komite Kesehatan di Parlemen tanggal 20 Maret 2010.
Mereka berasalan, persoalan kemiskinan, kesulitan bagi ibu untuk menafkahi, dan memberikan pendidikan kepada mereka, sebagaimana dikatakan oleh Dr. Ahmad Sayyid, selaku Ketua Komite, sebagai alasan dibuatnya peraturan itu. Tetapi hal itu dilakukan dengan syarat adanya persetujuan dari suami, istri, dan walinya.
Merespon hal ini, beberapa ulama Al Azhar angkat suara. Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Hamid Abu Thalib mengatakan bahwa pemikiran itu bertentangan dengan undang-undang. Mengebiri dan melakukan aborsi karena kemiskinan, merupakan perbuatan haram secata qath’i. Pelakunya berdosa. Mereka yang memberlakukan peraturan ini juga berdosa.
Ia lalu menjelaskan bahwa peraturan itu menyelisihi undang-undang, karena undang-undang di Mesir bersumber dari syari’ah. Dan syari’ah mengharamkan hal itu.
Sedangkan Syeikh Ali Abu Hasan, mantan Ketua Komite Fatwa Al Azhar menjelaskan bolehnya menunda kehamilan, karena beberapa pertimbangan. Adapun pengebirian dan aborsi karena kemiskinan adalah perbuatan yang dilarang secara mutlak dan haram secara syar’i. [arb/tho/hidayatullah.com]