Hidayatullah.com–Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) mengaku belum puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Ariel Peterpan. Karena, tersebarnya video porno Ariel ke ranah publik membawa dampak sosial yang sangat besar.
“….Isu video asusila Ariel ini bahkan sempat menjadi trending topic di beberapa situs jejaring social. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan melansir 34 anak yang telah menjadi korban kejahatan seksual akibat video asusila ini. Atas dasar tersebut, sebenarnya kami merasa belum puas dengan putusan tersebut. Kami merasa hukuman yang dijatuhkan kurang sebanding dengan dampak yang telah ditimbulkan, “ demikian salah satu poin pernyataan sikap MTP yang diterima redaksi hidayatullah.com.
Meski merasa belum puas, tetapi MTP meminta kepada semua pihak agar keputusan hakim tersebut tidak dijadikan polemik yang berkepanjangan. Namun, justru kasus ini diharapkan dapat dijadikan pelajaran, sehingga tidak terulang kembali kasus serupa di masa akan datang.
Keputusan hakim itu, tulis MTP, menegaskan bahwa kejahatan pornografi yang dituduhkan terhadap terdakwa Nazriel Irham (Ariel) telah terbukti.
Untuk itu, lajut MTP dalam rilisnya, agar kasus serupa tak terulang aparat penegak hukum harus juga mengusut dan menindak tegas kejahatan pornografi yang masih terjadi di Indonesia. Seperti penyebaran materi pornografi melalui internet, VCD/DVD, majalah, buku, dan televisi. Termasuk juga jasa pelayanan seks yang berkedok iklan layanan pijat yang banyak terdapat di beberapa surat kabar, dan juga pertunjukan langsung (live show) disinyalir masih kerap hadir di beberapa tempat dengan menampilkan muatan pornografi.
Di akhir pernyataan sikap yang ditandatangai Ketua Umum MTP, Azimah Subagdjo dan Sekjen MTP, Enung Syafa’ah Fauziah ini MTP meminta agar pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi melalui pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi/jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet secara lebih intensif, sehingga masyarakat khususnya anak-anak dan remaja tidak dapat lagi mengaksesnya, mengingat bahaya yang sangat besar yang ditimbulkan pornografi.*