Hidayatullah.com–Kapolsek Bubutan, Surabaya MP. Singgalang mengaku siap menjalankan SK larangan aktivitas JAI yang dikeluarkan Gubernur Soekarwo di wilayahnya. “Pada prinsipnya, tidak berpihak pada A dan B. Semua aturan dan UU yang dikeluarkan pemerintah harus dilaksanakan,” katanya kepada hidayatullah.com di kantornya.
Karena itu, pasca Gubenur mengeluarkan SK tersebut, pihaknya langsung meminta Ahmadiyah yang berada di Masjid An Nur, Jalan Bubutan itu mematuhi SK tersebut. Malam hari itu juga, kata Singgalang, atribut Ahmadiyah berupa papan nama langsung diturunkan. “Yang menurunkan itu bukan polisi. Tapi mereka sendiri, polisi hanya membantu,” paparnya.
Singgalang mengatakan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Ahmadiyah. Dan, pihak Ahmadiyah mengaku siap mentaati SK tersebut. “Mereka sadar, tanpa ada paksaan menurunkan,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi akan tetap menjaga masjid tersebut. Ada sekitar satu pleton aparat yang diturunkan. “Kita akan tetap menjaga sampai ada perintah dari atas,” ujarnya.*