Hidayatulalh.com–Pasca Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengeluarkan SK Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas JAI di Jawa Timur, Masjid An Nur, markas Ahmadiyah Surabaya tampak sepi. Tak ada satu orang pun yang terlihat. Masjid yang terletak di Jalan Bubutan 1/2 Surabaya ini juga digembok. Ketika itu, hanya ada satu sandal.
Tak hanya aktivitas masjid yang sepi, penjual yang biasanya buka di depannya juga tutup. Padahal, biasanya, warung tersebut buka. “Kemarin warung itu juga buka,” kata salah seorang warga. Pasca keluarnya SK Gubernur tersebut, pihak Ahmadiyah memang terkesan menutup diri.
Masjid An Nur memiliki dua lantai. Terletak di dalam gang dan berdempetan dengan rumah warga. Dindingnya dilapisi keramik putih kotak-kotak kecil. Kondisi masjid ini terlihat kurang diurus. Tampak cat dinding yang mulai pudar.
Humas Polsek Bubutan, Surabaya, M Dawam mengatakan, masjid An Nur sudah lama berdiri. Tapi, tepatnya, Dawam mengaku tidak tahu. Sejak dirinya dinas di Polsek Bubutan, masjid tersebut sudah ada. Masjid An Nur selama ini hanya digunakan sebagai pusat kegiatan.
“Masjid itu hanya kantor. Yang ada hanya aset saja,” katanya kepada hidayatullah.com di kantornya. Tapi, katanya, pasca keluarnya SK Gubernur tentang larangan Ahmadiyah, aktivitas Ahmadiyah sudah tidak berjalan lagi. Papan nama pun sudah diturunkan.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, masjid itu kini dijaga ketat aparat. Sekitar satu pleton aparat kepolisian diturunkan. Mereka ditempatkan di dua bibir gang.
Di masjid itu, kata Dawam, kini dijaga satu orang. “Tapi, apakah dia orang Ahmadiyah atau bukan, kurang tahu,” ujarnya. Mungkin saja, sandal yang ada di teras masjid tersebut milik orang yang dimaksud Dawam.*