Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Diusir, Ba’asyir Enggan Disidang

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 14 Maret 2011 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung tanpa kehadiran terdakwa Senin (14/3). Pasalnya Ba’asyir meninggalkan persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengusir pengacaranya.

Sedianya sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi jarak jauh melalui teleconference. Para saksi tersebut dimintai keterangan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Namun saat sidang baru saja dimulai, kuasa hukum Ba’asyir menyampaikan protes kepada majelis hakim. Mereka keberatan dengan pola pemeriksaan itu dan meminta aturan pemeriksaan saksi yang harus dihadirkan di ruang sidang, sebagaimana tercantum dalam pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum mencurigai pola pemeriksaan itu hanya skenario yang dibangun jaksa penuntut umum untuk mencari-cari dalih menjebloskan Ba’asyir ke dalam penjara. Akibat protes itu sempat terjadi kericuhan di dalam sidang, yang kemudian membuat hakim mengusir kuasa hukum Ba’asyir dan menunda sidang sekitar 20 menit.

Setelah sidang dibuka kembali praktis Ba’asyir tanpa pembela di ruang pengadilan itu. Ketua Majelis Herry Swantoro pun sempat memberikan opsi, apakah Ba’asyir akan tetap di ruang sidang tanpa pengacara atau mengganti pengacara. “Saya tidak bersedia hadir (di persidangan),” jawab Ba’asyir kepada majelis dalam sidang itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mendengar jawaban Ba’asyir ini hakim kemudian mempersilakan meninggalkan ruang sidang. Ba’asyir menyebut dirinya keberatan mengikuti sidang tanpa pengacara yang telah mendampinginya sejak awal.

Terlebih dalam perkara ini Ba’asyir keberatan dikatakan sebagai teroris oleh jaksa. Ba’asyir menganggap tuduhan itu telah berlawanan dengan syariat Islam yang dipahaminya. “Saya tidak akan mencari penasihat hukum,” tambahnya. Ba’asyir lantas meninggal ruang sidang.

Lebih jauh lagi, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menilai haramnya berada di majelis tersebut karena jaksa mengolok-olok ayat syariat Allah dan ia akan hadir jika jaksa mau mengubah pendapatnya tentang syari’at I’dad.

“Saya baru mau menghadiri sidang ini, jika jaksa mau menganggap I’dad sebagai syari’at Islam, bukan terorisme” tegasnya sembari menyitir ayat Qur’an yang melarang berada di majelis yang mengolok-olok ayat Allah (Annisa : 50).

Atas sikap Ba’asyir itu, majelis tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi itu. Herry menyebut pasal 153 KUHAP membenarkan pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa. “Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa,” kata Herry dalam sidang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam putusan sela yang dibacakan majelis pekan lalu, majelis mengabulkan permintaan jaksa untuk menghadirkan para saksi melalui teleconference. Menurut jaksa, ini merupakan permintaan para saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama yang tidak ingin hadir langsung ke ruang sidang dengan sejumlah alasan.

Dalam putusan sela itu pengacara Ba’asyir sempat melayangkan protes. Mereka khawatir justru kalau saksi dihadirkan jarak jauh akan ada tekanan kepada saksi yang merugikan kliennya. Namun majelis tak bergeming dan meminta sidang dilanjutkan dengan pola itu.

Majelis menyebut perwakilan hakim, jaksa, dan pengacara akan diutus mendampingi para saksi itu di lokasi untuk menjamin objektivitas.

Dalam sidang kali ini majelis mendengarkan empat saksi melalui saluran jarak jauh itu, yakni  Abdul Haris, Ubaid, Soleh dan Hendro Sultoni. Sementara saksi yang dimintai keterangan langsung di ruang sidang adalah Dedeh dan Syarif.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (17/3), dengan agenda pemeriksaan saksi melalui teleconference. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum agar mau membujuk ustadz Abu Bakar Ba’asyir menghadiri sidang Kamis depan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konflik Penertiban Ternak Babi di Medan
Tulisan selanjutnya Mesir Tidak Lagi Batasi Parpol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?